Guru di Medan Dibebastugaskan Usai Hukum Siswa SD Duduk di Lantai saat Belajar Gara-Gara Belum Bayar SPP
Seperti diberitakan sebelumnya, siswa kelas empat sekolah dasar di Kota Medan berinisial MI (10) terpaksa duduk di lantai saat mengikuti pelajaran karena menung
Hariyati yang merupakan guru di SD Swasta Abdi Sukma di Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, akhirnya dibebastugaskan dari kegiatan mengajar di sekolah tersebut. Hariyati dibebastugaskan lantaran tega menghukum siswanya yakni MI (10) duduk di lantai saat jam pelajaran. Haryati menghukum MI karena belum membayar uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama tiga bulan.
"Kami lihat karena dia (Haryati) bagian dari sertifikasi guru. Kami akan lakukan pembinaan. Dari kesimpulan pembebasan tidak mengajar atau skors sampai waktu ditentukan," kata Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, Sabtu (11/1).
Kepala Sekolah Ditegur
Ahmad mengatakan pihak sekolah juga memberikan teguran keras kepada Kepala Sekolah Dasar Swasta Abdi Sukma, Juli Sari, yang lalai dalam menjalankan tugasnya.
"Karena mengambil kebijakan sendiri akhirnya kami mengambil tindakan tegas terhadap guru bersangkutan. Kami memberikan teguran kepada kepala sekolah karena lalai untuk menjalankan visi dan misi dari sekolah ini," ujar Ahmad.
Ahmad juga menyatakan Yayasan Abdi Sukma tidak pernah membuat aturan yang dilakukan Hariyati.
"Aturan dia (Wali Kelas Hariyati) buat sendiri. Adiknya (MI) kelas dua di sini juga belum bayar SPP tapi duduk bagus ikut belajar," ucap Ahmad.
Kronologi
Seperti diberitakan sebelumnya, siswa kelas empat sekolah dasar di Kota Medan berinisial MI (10) terpaksa duduk di lantai saat mengikuti pelajaran karena menunggak uang SPP selama tiga bulan. Kejadian itu viral usai orang tua MI yakni Kamelia datang ke sekolah anaknya dan merekam buah hatinya yang seorang diri duduk di lantai dalam kelas ketika jam belajar, Rabu (8/1).
“Sebelum Natal itu ujian, di situ saya memang belum bayar uang sekolah abang dan adiknya masing-masing tiga bulan. Saya sempat minta dispensasi kepada kepala sekolah agar anak bisa ikut ujian. Alhamdulillah dikasih ujian,” kata Kamelia, Jumat (10/1).
Setelah ujian sekolah swasta itu melakukan pembagian rapor. Namun, Kamelia saat itu tidak mengambil rapor MI karena sedang sakit.
“Pada saat pembagian rapor karena masih merasa belum lunas (uang SPP). Saat itu saya sedang sakit makanya enggak bisa ke sekolah. Lalu, libur sampai 6 Januari 2025,” ujar dia.
Kemudian, Kamelia menjelaskan wali kelas MI yaitu H mengirim pesan ke grup WhatsApp para orang tua siswa. Pesan itu menyebutkan para pelajar yang belum membayar uang SPP, uang buku, dan tidak mengambil rapor enggak diperbolehkan mengikuti pelajaran.
Selanjutnya, Kamelia mengirimkan pesan suara ke H dengan maksud memberikan dispensasi kepada MI agar bisa mengikuti pelajaran. Pada 6 Januari 2025, para siswa di SD Swasta Abdi Sukma kembali masuk sekolah.
Lantaran MI belum membayar tunggakan uang SPP. Gurunya pun melarang MI untuk mengikuti pelajaran. Namun, MI tetap ingin mengikuti pelajaran di sekolah dan dia terpaksa duduk di lantai kelasnya sejak 6 Januari 2025.
Setelah mendapat penjelasan dari anaknya jika MI duduk di lantai saat mengikuti pelajaran. Pada Rabu 8 Januari 2025, Kamelia mendatangi sekolah anaknya dan melihat MI sedang duduk di lantai. MI di barisan paling depan tapi duduk di lantai menghadap papan tulis. MI tidak diperbolehkan gabung ke teman-temannya.
“Sampai di pagar sekolah, teman-teman MI mengejar dan pegang tangan saya. Mereka bilang ambil rapor MI. Kasihan dia duduk di lantai seperti pengemis. Di situ saya pecah menangis. Saya ke ruang kelasnya dan melihat anak saya duduk di lantai. Tega kali gurunya,” kata Kamelia.
Saat itu Kamelia merekam anaknya yang sedang duduk di lantai. Kamelia juga sempat beradu argumen dengan H perihal MI duduk di lantai kelas.
“Lalu, saya dibawa ke kantor kepala sekolah. Saya bertanya apakah kepala sekolah tahu masalah ini? Kepala sekolah bilang enggak tahu kalau anak saya dihukum sampai duduk di lantai. Peraturan itu juga kepala sekolah tidak tahu,” tandas Kamelia.