Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Guru SD RSBI cabuli 6 murid jalani sidang

Guru SD RSBI cabuli 6 murid jalani sidang korban perkosaan. shutterstock

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Barat (NTB) memberi pendampingan terhadap enam orang murid Sekolah Dasar (SD) salah satu Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menjadi korban pencabulan oknum guru berinisial DS.

"Kami beri pendampingan semenjak kasus itu dilaporkan ke polisi, hingga disidangkan di pengadilan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi LPA NTB Joko Jumadi, di Mataram, usai persidangan lanjutan kasus pencabulan terhadap enam orang murid SD itu di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Hj Hera Kartiningsih selaku ketua majelis hakim, dibantu dua orang hakim anggota.

Terdakwa didamping dua orang penasehat hukumnya, Edy Kurniadi, SH dan Kleopatra, SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain Baiq Sri.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sedikitnya enam orang murid SD, sesuai Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 82 itu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dalam UUPA, batas usia dewasa adalah 18 tahun.

Pelakunya dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp 300 ratus juta dan paling sedikit Rp 60 puluh juta.

Sidang lanjutan diagendakan Senin (21/1), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Kasus pencabulan itu terjadi di lingkup sekolah dan sudah berlangsung lama, namun baru orangtua dan sanak keluarga korban baru mengadukan hal itu ke Polsek Mataram hingga dilimpahkan ke Polres Mataram, pada 11 September 2012.

Jumlah korban dilaporkan mencapai belasan orang, namun baru enam orang korban yang dilaporkan orangtua atau sanak keluarganya ke polisi, hingga masalah tersebut disidangkan di pengadilan.

Joko mengatakan, pendampingan diberikan untuk menguatkan mental para korban pencabulan itu, sekaligus mengontrol proses hukum kasus tersebut.

"Hukum harus ditegakkan, agar ada efek jera. Korban pun patut mendapat pendampingan agar tidak terus menerus dilanda trauma berkepanjangan," ujarnya.

Menurut dia, kasus pencabulan itu merupakan satu dari 28 kasus pencabulan terhadap anak yang didampingi LPA NTB, dari total 60 kasus yang melibatkan anak.

Sebanyak 15 kasus lainnya melibatkan anak sebagai pelaku pencurian, sisa merupakan kasus perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.

Joko mengakui, pihaknya cukup fokus menangani permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum atau yang dikenal dengan ABH, yang belakangan ini cenderung meningkat.

Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari berbagai perlakuan tidak wajar.

Hanya saja, pendampingan terhadap anak itu tidak mengesampingkan asas legalitas hukum atas perbuatan anak tersebut, misalnya anak berhadapan dengan hukum itu terlibat masalah berat seperti pembunuhan, dan tindak pidana lainnya, maka tentunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

"Kalau hanya berkelahi atau pertengkaran yang melahirkan tindak pidana ringan masih dapat diberi pendampingan, agar peran pembinaan generasi muda terlaksana sesuai harapan banyak kalangan," ujarnya.

Kelompok anak-anak yang menjadi sasaran pendampingan dan pembinaan itu yakni berusia maksimal 18 tahun sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain kasus ABH, LPA NTB juga aktif memberi pendampingan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pemerkosaan, pencabulan, pekerja anak, perdagangan anak (trafficking), penelantaran, kekerasan fisik, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan gizi buruk. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut
Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut

Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Guru Silat Cabuli Empat Muridnya
Polisi Ringkus Guru Silat Cabuli Empat Muridnya

Saat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan

Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.

Baca Selengkapnya
Siswi SMP Diperkosa 6 Remaja di Belakang Masjid hingga Sekolah Siak, 3 Pelaku Masih SD
Siswi SMP Diperkosa 6 Remaja di Belakang Masjid hingga Sekolah Siak, 3 Pelaku Masih SD

Seorang siswi kelas satu SMP di Kabupaten Siak digilir 6 remaja pria saat pulang sekolah.

Baca Selengkapnya
ASN Guru SD di Garut Diduga Cabuli Siswa Laki-Laki, Korban Diperkirakan Lebih dari Satu Orang
ASN Guru SD di Garut Diduga Cabuli Siswa Laki-Laki, Korban Diperkirakan Lebih dari Satu Orang

Guru yang diduga melakukan pencabulan diketahui merupakan seorang laki-laki berusia 36 tahun.

Baca Selengkapnya
Guru Ngaji di Depok Diduga Cabuli Tujuh Anak
Guru Ngaji di Depok Diduga Cabuli Tujuh Anak

Korban berusia 5-12 tahun. Pelaku setiap hari menjadi marbot di musala.

Baca Selengkapnya
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra

Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.

Baca Selengkapnya
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi

Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Miris, Guru SMP Wonogiri Setubuhi Siswanya di Lab Sekolah
Miris, Guru SMP Wonogiri Setubuhi Siswanya di Lab Sekolah

Pelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.

Baca Selengkapnya
Murid di Sukabumi Diduga Dianiaya Guru, Polisi Periksa Pihak Sekolah
Murid di Sukabumi Diduga Dianiaya Guru, Polisi Periksa Pihak Sekolah

Dikatakan bahwa pihak sekolah yang diperiksa tersebut mulai kepala sekolah, guru, hingga sejumlah murid yang merupakan rekan korban.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren

Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

Baca Selengkapnya