Hakim belum siap, vonis Nazaruddin ditunda pekan depan
Merdeka.com - Sidang terdakwa mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dengan agenda mendengarkan vonis majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditunda. Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo mengatakan, sidang ulang dengan agenda pembacaan vonis dilangsungkan Rabu (15/6) pekan depan.
"Hasil musyawarah majelis ada lima. Belum bisa memutuskan vonis," kata kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif luar Gedung Sidang Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakpus, Kamis (9/6/2016).
Elza pun menyayangkan penundaan tersebut. Kuasa hukum, lanjutnya, menginginkan vonis mantan politikus Demokrat itu cepat diputuskan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Apa aset yang disita dari Irfan Suryanagara? Berdasarkan putusan kasasi, jaksa penuntut umum melakukan eksekusi 146 barang bukti dalam TPPU oleh Eks pimpinan DPRD Jabar, dengan aset yang dieksekusi antara lain: 1. Sebuah Rumah yang terdiri dari tiga bidang tanah yang terletak di perumahan Pasir Kaliki; 2. Rumah di Jalan Cipedes Bandung; 3. SPBU No 34.41.338 yang terletak di Jalan Raya Curug Kosambi, Desa Walahar, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat; 4. SPBU No 34.41336 Cikidang Jalan Raya Cipetir, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat; 5. SPBU No. 34.43308 yang terletak di Jalan Raya Pelabuhan Ratu KM 55, Desa Jayanti, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat; 6. Tanah seluas 65.000 m² yang terletak di Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Sukabumi, Jawa Barat.
-
Siapa yang mengembalikan barang? 'Lebih dari 13 ribu barang telah Bluebird kembalikan sepanjang tahun 2024.
-
Bagaimana KPK menyita barang Hasto? Penyitaan itu dilakukan oleh salah seorang penyidik bernama Rossa Purbo Bekti. Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
"Ditunda kita sebetulnya ingin cepat-cepat putus apalagi kondisinya ini ya kita harapkan putusannya terbaik bagi klien saya," kata Elza.
Selain itu, kuasa hukum juga berharap, barang-barang milik Nazaruddin yang disita segera dikembalikan. Kuasa hukum pun berkeras jika Nazar tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan.
"Jadi tentu kalau saya katakan jujur yang namanya duit negara diambil itu tidak ada. Tapi sebetulnya abuse of power yang gunakan kekuasaan untuk mendapatkan project-project itu. Tetapi uang negara yang dirugikan sebetulnya gak ada," paparnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan Sudah Bebas, Bagaimana Nasib Barang Miliknya yang Disita Polisi?
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjerat dirinya.
Baca Selengkapnya