Hakim ketuk palu, praperadilan kasus Munarman di Bali resmi dicabut
Merdeka.com - Pihak kuasa hukum Jubir FPI, Munarman telah mencabut pengajuan praperadilan atas gugatan penetapan tersangka oleh pihak Polda Bali. Namun pihak Pengadilan Negeri Denpasar tetap menggelar sidang untuk memutuskan dikabulkannya permohonan pencabutan praperadilan itu, Senin (20/2).
Hakim tunggal Agus Wajulo Thahjono dalam sidang ini begitu membuka langsung membacakan mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan Munarman di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang ini kuasa hukum Munarman tidak ada yang datang sama sekali. Dalam bacaannya, hakim Agus Waluyo tidak menyatakan secara rinci alasan kenapa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Munarman telah dicabut.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa keluarga APD mencabut laporan polisi? 'Sehingga saya menghargai orang tua pelaku, sedangkan alasan kita untuk mencabut laporan polisi, karena tersulut emosi membuat laporan ke polisi melihat anak yang merintih kesakitan di rumah sakit,' jelasnya.
-
Siapa Kerto Pengalasan? Dalam pasukan Pangeran Diponegoro yang ikut bertempur dalam Perang Jawa (1825-1830), ada seorang panglima yang cukup kontroversial bernama Kerto Pengalasan.
Agus Waluyo dalam ruang sidang menyatakan telah menerima surat permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan Munarman pada 17 Februari 2017. Untuk selanjutnya, Dia yang hanya didampingi panitera membacakan nama-nama kuasa hukum Munarman yang mencapai ratusan.
"Pengajuan pencabutan permohonan praperadilan sebelum sidang. Dengan ini kami menyatakan permohonan pencabutan praperadilan dikabulkan," kata dia sambil mengetuk palu.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Bali, AKBP Made Parwata menyatakan, seperti yang didengarkan bahwa permohonan pencabutan praperadilan tidak ada alasan. "Ya kita dengar bersama dia mencabut praperadilannya tidak ada alasan. Dia mengatakan juga permohonan praperadilannya tidak ada kesalahan. Hanya mencabut saja," paparnya.
Padahal pihaknya mengaku sudah siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Munarman. "Ya kami sebelumnya sudah siap. Di sini kita ada enam orang," jelasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca Selengkapnya