Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim MK Kritik Banyaknya Kuasa Hukum Penggugat UU KPK

Hakim MK Kritik Banyaknya Kuasa Hukum Penggugat UU KPK Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Sidang pendahuluan tentang gugatan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dimulai hari ini di Mahkamah Konstitusi. Salah satu anggota hakim panel Saldi Isra mengkritik soal banyaknya kuasa hukum yang berjumlah 39 orang. Di mana memang saat sidang tak semuanya datang.

"Jadi mungkin tak perlu sebanyak ini kuasa hukumnya. Karena yang paling penting kan hadirnya begitu. Jadi kalau dipajang banyak-banyak tetapi enggak banyak yang hadir, itu kan menghabiskan waktu. Jadi dipastikan betul siapa yang mau mendedikasikan waktunya untuk kegiatan ini," kata Saldi memberikan saran untuk perbaikan ke pemohon di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (9/12).

Dia juga menyentil soal legal standing dari pemohon. Karena menurutnya, semakin banyak pemohon, maka kuasa hukum harus menjelaskan alasan legal standingnya.

"Jadi tidak perlu juga banyak pemohon. Kalau mau banyak tidak masalah, sepanjang kuasa hukum menjelaskan kerugian konstitusional dari masing-masing prinsipal. Karena kalau dicantumkan perorangan, masing-masing orang harus dijelaskan secara berbeda, apa kerugian konstitusionalnya sehingga jadi pemohon," tegas Saldi.

Dia sempat untuk menyarankan beberapa pemohon seperti dari unsur pimpinan KPK, mengelompokkan diri daripada secara individual. Namun, saran itu ditarik lagi, mengingat masa pimpinan seperti Agus Rahardjo, Laode Syarif, dan Saut Situmorang akan segera habis.

"Kalau sekarang memposisikan sebagai pimpinan KPK, tiba-tiba kan bisa ditarik oleh pimpinan baru KPK nanti," ungkap Saldi.

Dia juga menyinggung soal gugatan tersebut yang dianggap sebagai uji formal. Alasannya, dalam berkas permohonan belum dijelaskan cacat formal tersebut.

"Belum ada dikonstruksikan dalam permohonan ini, apa yang dimaksud cacat formal oleh konstitusi. Jadi belum ada konstruksinya," jelas Saldi.

Senada, Ketua Hakim Panel Arief Hidayat juga sempat menyinggung soal legal standing dari para pemohon. Apakah, pemohon sebenarnya ada hak konstitusional yang dilanggar atau yang diabaikan dengan berlakunya undang-undang tersebut.

"Disini hanya diuraikan begini, pemohon satu merupakan perorangan WNI yang berprofesi sebagai pegawai negeri yang merupakan Ketua KPK. Itu kan hanya indentitas, belum ditunjukan kenapa yang namanya Pak Agus Rahardjo ini dirugikan secara konstitusional. Begitu berturut-turut sampai kepada pemohon 13," jelas Arief.

Karena itu, masih adanya perbaikan dalam permohonan, pihaknya sesuai undang-undang, memberikan waktu 14 hari dilakukan perbaikan. "Paling lambat akan kita terima pada hari Senin 23 Desember 2019 pada pukul 14.00 WIB," kata Arief.

Dia pun sempat menyarankan, agar cepat, bisa disatukan dengan perkara lain, dengan gugatan undang-undang yang sama.

Namun, Salah satu anggota kuasa hukum pemohon Feri Amsari meminta tidak digabung. "Kami memohon kesediaannya agar perkara kami ini secara terpisah saja yang mulia," katanya.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara
Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang

Baca Selengkapnya
KY Kirim Surat Klarifikasi ke Komisi III DPR Terkait Penolakan Calon Hakim Agung
KY Kirim Surat Klarifikasi ke Komisi III DPR Terkait Penolakan Calon Hakim Agung

Komisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY

Baca Selengkapnya
Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung
Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung

KY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara

KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MKMK ke Pelapor
VIDEO: Ketua MKMK ke Pelapor "Anda Maunya Langsung Pecat Saja, Aduh Kejam Sekali"

Ada sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs, Begini Tugas dan Wewenang Majelis Kehormatan MK
Usut Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs, Begini Tugas dan Wewenang Majelis Kehormatan MK

Ada tiga orang ditunjuk sebagai anggota Majelis Kehormatan MK mengusut laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Saldi Isra Sentil Kuasa Hukum KPU Ajukan Revisi: Ditandai Kantornya, Kayanya Ada Masalah Nih
Hakim MK Saldi Isra Sentil Kuasa Hukum KPU Ajukan Revisi: Ditandai Kantornya, Kayanya Ada Masalah Nih

Pengajuan renvoi diajukan Kuasa Hukum KPU kala Hakim Isra akan mengesahkan bukti para pihak usai mendengarkan jawaban Termohon

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Lagi Buntut Protes Putusan Pelanggaran Etik
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Lagi Buntut Protes Putusan Pelanggaran Etik

Para pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.

Baca Selengkapnya
Resmi Dibentuk, MKMK Bekerja Selama Sebulan Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
Resmi Dibentuk, MKMK Bekerja Selama Sebulan Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

MK telah menunjuk tiga orang yang menjadi anggota MKMK yang akan bekerja selama satu bulan.

Baca Selengkapnya
MKMK Usut Dugaan Pelanggaran Etik Putusan MK, Berdampak ke Elektabilitas Prabowo-Gibran?
MKMK Usut Dugaan Pelanggaran Etik Putusan MK, Berdampak ke Elektabilitas Prabowo-Gibran?

Bawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
LIVE STREAMING: Sidang MKMK Putuskan Nasib Ketua Hakim MK Anwar Usman Dkk
LIVE STREAMING: Sidang MKMK Putuskan Nasib Ketua Hakim MK Anwar Usman Dkk

Putusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.

Baca Selengkapnya