Hakim MK Kritik Banyaknya Kuasa Hukum Penggugat UU KPK
Merdeka.com - Sidang pendahuluan tentang gugatan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dimulai hari ini di Mahkamah Konstitusi. Salah satu anggota hakim panel Saldi Isra mengkritik soal banyaknya kuasa hukum yang berjumlah 39 orang. Di mana memang saat sidang tak semuanya datang.
"Jadi mungkin tak perlu sebanyak ini kuasa hukumnya. Karena yang paling penting kan hadirnya begitu. Jadi kalau dipajang banyak-banyak tetapi enggak banyak yang hadir, itu kan menghabiskan waktu. Jadi dipastikan betul siapa yang mau mendedikasikan waktunya untuk kegiatan ini," kata Saldi memberikan saran untuk perbaikan ke pemohon di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (9/12).
Dia juga menyentil soal legal standing dari pemohon. Karena menurutnya, semakin banyak pemohon, maka kuasa hukum harus menjelaskan alasan legal standingnya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Siapa yang meminta PPP fokus pada gugatan MK? 'Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,' lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
"Jadi tidak perlu juga banyak pemohon. Kalau mau banyak tidak masalah, sepanjang kuasa hukum menjelaskan kerugian konstitusional dari masing-masing prinsipal. Karena kalau dicantumkan perorangan, masing-masing orang harus dijelaskan secara berbeda, apa kerugian konstitusionalnya sehingga jadi pemohon," tegas Saldi.
Dia sempat untuk menyarankan beberapa pemohon seperti dari unsur pimpinan KPK, mengelompokkan diri daripada secara individual. Namun, saran itu ditarik lagi, mengingat masa pimpinan seperti Agus Rahardjo, Laode Syarif, dan Saut Situmorang akan segera habis.
"Kalau sekarang memposisikan sebagai pimpinan KPK, tiba-tiba kan bisa ditarik oleh pimpinan baru KPK nanti," ungkap Saldi.
Dia juga menyinggung soal gugatan tersebut yang dianggap sebagai uji formal. Alasannya, dalam berkas permohonan belum dijelaskan cacat formal tersebut.
"Belum ada dikonstruksikan dalam permohonan ini, apa yang dimaksud cacat formal oleh konstitusi. Jadi belum ada konstruksinya," jelas Saldi.
Senada, Ketua Hakim Panel Arief Hidayat juga sempat menyinggung soal legal standing dari para pemohon. Apakah, pemohon sebenarnya ada hak konstitusional yang dilanggar atau yang diabaikan dengan berlakunya undang-undang tersebut.
"Disini hanya diuraikan begini, pemohon satu merupakan perorangan WNI yang berprofesi sebagai pegawai negeri yang merupakan Ketua KPK. Itu kan hanya indentitas, belum ditunjukan kenapa yang namanya Pak Agus Rahardjo ini dirugikan secara konstitusional. Begitu berturut-turut sampai kepada pemohon 13," jelas Arief.
Karena itu, masih adanya perbaikan dalam permohonan, pihaknya sesuai undang-undang, memberikan waktu 14 hari dilakukan perbaikan. "Paling lambat akan kita terima pada hari Senin 23 Desember 2019 pada pukul 14.00 WIB," kata Arief.
Dia pun sempat menyarankan, agar cepat, bisa disatukan dengan perkara lain, dengan gugatan undang-undang yang sama.
Namun, Salah satu anggota kuasa hukum pemohon Feri Amsari meminta tidak digabung. "Kami memohon kesediaannya agar perkara kami ini secara terpisah saja yang mulia," katanya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaAda tiga orang ditunjuk sebagai anggota Majelis Kehormatan MK mengusut laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaPengajuan renvoi diajukan Kuasa Hukum KPU kala Hakim Isra akan mengesahkan bukti para pihak usai mendengarkan jawaban Termohon
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaMK telah menunjuk tiga orang yang menjadi anggota MKMK yang akan bekerja selama satu bulan.
Baca SelengkapnyaBawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPutusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Baca Selengkapnya