Hakim MK Marahi Kuasa Hukum DPD: Menghambat Revolusi, Memerkosa Mahkamah
Merdeka.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat memarahi kuasa hukum penggugat dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Sebab, kuasa hukum caleg DPD Darmayanti Lubis, Tegar Yusuf baru mendaftarkan bukti saat sidang pendahuluan.
Barang bukti berupa form c1 itu menumpuk sampai harus dibawa dengan troli. Ada beberapa kontainer plastik yang menampung barang bukti yang sebagian besar kertas berwarna putih yang menggunung. Arief marah lantaran bukti tersebut baru didaftarkan pemohon dan belum diverifikasi.
"Bukti yang tadi dibawa sebanyak itu verifikasi kapan itu?" kata Arief di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pileg? Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Yang jadi masalah kalau segini baru dimasukan ya ini namanya menghambat jalannya revolusi," tegasnya.
Padahal, menurut Arief, pemohon seharusnya mendaftarkan bukti saat memasukkan permohonan. Sehingga Mahkamah Konstitusi bisa melakukan verifikasi.
"Jadi bahasa jawanya mengklokoto mahkamah ini, memerkosa mahkamah namanya ini. Gimana nanti kita cocokkan dengan daftar buktinya agak cepat," ucapnya.
Arief makin heran sebab barang bukti itu masih mentah dan tidak dikelompokkan lebih dahulu oleh pemohon. Dia pun memberikan contoh bukti dikelompokkan dengan rapih untuk didaftarkan ke MK.
"Bukti kayak gini sudah apanya ini? Bukti apa kayak gini, cara verifikasi kayak gimana ini," kata Arief dengan nada meninggi.
Arief mengungkit saat sidang PHPU Pilpres. Saat bukti yang baru didaftarkan di tengah persidangan dan tidak rapi, Mahkamah Konstitusi langsung mengembalikan.
Namun, soal keputusan apakah Mahkamah bakal menerima bukti tersebut akan dirundingkan dengan anggota panel hakim konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
"Nanti kesepakatan kita bertiga bagaimana memperlakukan bukti-bukti apakah majelis hakim verifikasikan. Bagaimana nanti bertiga akan putuskan," kata Arief.
"Saya serahkan ke yang mulia," jawab kuasa hukum caleg DPD Tegar Yusuf.
Catatan Redaksi: Berita ini telah diedit dan diperbaiki pada Jumat (26/7) pukul 15.40 WIB sebelumnya berjudul "Hakim MK Marahi Kuasa Hukum PKB: Menghambat Revolusi, Memerkosa Mahkamah".
Redaksi merdeka.com meminta maaf atas kekeliruan yang terjadi. Seharusnya hakim MK menegur kuasa hukum caleg DPD Darmayanti Lubis, Tegar Yusuf bukan kuasa hukum PKB Syamsul Huda.
Ralat beritanya dan permohonan maaf merdeka.com bisa dibaca di sini.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaKetika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaRPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif parpol.
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca Selengkapnya