Hamdan Zoelva tuding pendukung Herman jadi pelaku perusakan
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menuding pendukung pasangan Herman Koedoeboen dan Daud Sangadji sebagai pelaku perusakan dalam sidang MK, Kamis (14/11). Menurut dia, peristiwa itu adalah insiden dan perbuatan yang menghina wibawa MK dan negara, pelakunya akan dicari dan dihukum dengan setimpal.
"Kami menyesalkan kejadian itu dan itu bisa terjadi di gedung MK. Hal itu di luar dugaan. Boleh saya katakan ini adalah insiden. Biasanya pengamanan ketat, tidak terjadi apa-apa saat pembacaan putusan sidang, semuanya hening, namun tiba-tiba ada yang mendobrak pintu dan masuk ruang sidang," kata Hamdan di Gedung MK, Jumat (15/11).
Menurut Hamdan perbuatan pengerusakan itu dilakukan oleh salah satu pendukung yang tidak bermoral dan tidak menghargai wibawa MK dan negara.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Bagaimana KPK menemukan Hanan? 'Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya,' kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Di mana Hamza Bendelladj ditangkap? Mengutip Aljazeera, Hamza telah mengaku bersalah dalam kasus ini dan akan menghadapi penjara kurang lebih 65 tahun, dan denda hingga 14 juta dollar AS.
-
Kenapa Ammar Zoni dihukum? Dalam persidangan itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan 1 tanpa izin atau secara ilegal.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Apa yang terjadi kemarin dari salah satu pendukung tidak bermoral. Tidak menghormati demokrasi, tidak menghormati negara, karena apa yang terjadi kemarin tidak saja merusak wibawa MK, juga negara, karena MK salah satu lambang kekuasaan negara," ujar Hamdan.
Hamdan mengakui penyerangan dan perusakan itu terjadi setelah membacakan putusan perkara nomor 94/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon Herman Koedoeboen dan Daud Sangadji, pasangan nomor urut 4 dalam Pilkada Provinsi Maluku. Menurut Hamdan putusan itu bukan penetapan pilkada, namun penetapan putusan pemilihan suara ulang di Kabupaten Seram Timur.
Putusan itu untuk menentukan siapa yang akan masuk pada putaran dua Pilkada Provinsi Maluku, karena dari semua calon tidak ada yang mendapatkan suara di atas 30 persen. Pasangan Herman mengajukan gugatan, karena ada laporan kecurangan di Kabupaten Seram Bagian Timur.
"Sidang kemarin itu penetapan pemilihan suara ulang di Kabupaten Seram Bagian Timur. Memang pemohon ini ada peningkatan suara pada pemilihan ulang, tapi pada tetap tidak bisa masuk putaran kedua, karena masing-masing calon mendapatkan tidak ada yang mencapai 30 persen," kata Hamdan.
Setelah putusan itu, menurut Hamdan, pendukung pasangan Herman ingin ada pemilihan suara yang ketiga. Bagi MK, menurut Hamdan itu tidak bisa dilakukan, karena tidak ada bukti-bukti kuat terjadi pelanggaran dalam pemilihan suara ulang itu.
"Para pendukung pasangan Herman, ingin putaran yang ketiga, ini tidak bisa, karena tidak ada pelanggaran yang terbukti dalam persidangan," ujar Hamdan.
Usai perundingan, Hamdan mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan Menkopolhukam untuk mengusut tuntas kejadian perusakan itu. Bahkan Hamdan meminta agar penegak hukum mengusut hingga siapa dalang di balik semua itu dan di berikan hukuman setimpal.
"Kami sudah koordinasi dengan Polri dan Menkopolhukam untuk mengusut tuntas kasus ini sampai pada siapa dalangnya dan menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi mereka perusak wibawa negara," pungkasnya. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 pelaku yang awalnya tak dikenal kini sudah diketahui identitasnya dan segera ditangkap.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman yakin Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas terhadap pelaku, tanpa pandang bulu
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menyayangkan penahanan kliennya. Sebab, Panji Gumilang termasuk sosok yang mempunyai jutaan pengikut.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengecam penyerangan puluhan prajurit TNI ke sebuah desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa, (19/11).
Baca SelengkapnyaKetua Bappilu DPD Gerindra Sulsel, Harmansyah sebelumnya mengaku diancam anggota TNI yang mendatangi rumahnya.
Baca SelengkapnyaKapendam mengatakan, saat ini Denpom XIV/4 Makassar telah dipanggil keempat anggota TNI itu untuk diperiksa
Baca SelengkapnyaImbauan itu disampaikan TKN Prabowo-Gibran karena mulai beredar motif tersangka menembak Muarah karena perbedaan afiliasi politik.
Baca Selengkapnya