Hamili Anak Tiri, Pria di Ciamis Masuk Bui
Merdeka.com - Seorang pria di Ciamis harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Dia ditangkap tim dari Polres Ciamis yang mendapat laporan dari istri pelaku yang juga ibu kandung korban.
Kepala Polres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengungkapkan bahwa suami yang dilaporkan istrinya kepada pihaknya berinisial S (34). Aksi itu terungkap pada 4 Mei 2023 lalu dan langsung dilaporkan kepada pihaknya.
"Korban ini merupakan anak tiri dari pelaku. Modus pelaku melakukan aksi pencabulan kepada korban dengan memberikan perhatian lebih, termasuk uang. Setelahnya S yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka pun menyetubuhi korban," ungkap Tony.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti. dan atas perbuatannya polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah menjelaskan pelaku menikahi ibu korban pada tahun 2019. Saat menikah, istrinya sudah memiliki anak perempuan berusia 10 tahun.
"Sejak menikah, pelaku selalu memberikan perhatian khusus kepada anak tirinya sehingga korban merasa nyaman atas kehadiran tersangka. Sampai kemudian sekitar Juli 2022 tersangka melancarkan aksinya kepada korban ketika istrinya sedang tidur," jelas Firmansyah.
Saat itu, tersangka mendatangi kamar korban. "Awalnya korban merasa kaget, namun karena merasa dekat dan nyaman akhirnya korban diam. Saat itu juga tersangka berjanji akan memberi korban uang jajan tambahan sehingga korban akhirnya menurut," ungkapnya.
Aksi di Juli 2022 itu ternyata kemudian berlanjut sampai Oktober 2022. Aksi bejat S terungkap ibu korban yang merasa heran karena anaknya yang tidak kunjung menstruasi ditambah gerak-geriknya mencurigakan.
"Mei kemarin, korban oleh ibunya dibawa ke puskesmas untuk diperiksa. Oleh petugas puskesmas, anaknya dinyatakan tengah hamil 7 bulan. Mengetahui informasi itu ibunya langsung membuat laporan polisi. Untuk korban masih pelajar SMP dan saat ini masih sekolah," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca Selengkapnya