Hari Ini, John Kei Bebas Bersyarat dari Lapas Nusakambangan
Merdeka.com - Terpidana kasus pembunuhan, John Refra Kei alias John Kei menghirup udara bebas pada hari ini, Kamis (26/12). Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag humas dan protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto.
Menurut Ade, John Kei mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa benar, narapidana atas nama John Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Ade saat dikonfirmasi.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung no. 723K/PID/2013, John Kei dipidana 16 tahun penjara karena kasus tindak pidana melanggar pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. John Kei sudah menjalani pidana 7 tahun 10 bulan di Lapas Permisan, Nusakambangan.
"John Kei juga mendapat remisi 36 bulan 30 hari," kata Ade.
Bebas Murni 2025
Sejatinya, John Kei akan bebas murni pada 31 Maret 2025. Setelah memenuhi persyaratan pembebasan bersyarat, John Kei bebas bersyarat pada hari ini, Kamis, 26 Desember 2019.
"Masa percobaan (pembebasan bersyarat) berakhir 31 Maret 2026," kata Ade.
Ade menyatakan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur pasal 14 ayat 1 (k) Undang-Undang no.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
Berdasarkan permenkumham no 3 tahun 2018 , Pembebasan Bersyarat Diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Pertama telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan.
"Berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Ade.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaJessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnya