Home Industry Ekstasi di Samarinda Terbongkar, Pelaku Seorang Wanita
Merdeka.com - Polisi membongkar aktivitas pembuatan ekstasi rumahan di kawasan Samarinda Ilr, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (13/3) dini hari. Lokasi itu juga digunakan untuk mengemas kosmetik ilegal.
Dua orang wanita ibu rumah tangga berinisial Us (31) dan Mn (30), yang terlibat kasus ini ditangkap. Seorang di antaranya merupakan pembuat ekstasi.
Petugas lebih dulu mengendus transaksi narkoba dan menangkap Us di kawasan Sidomulyo dengan barang bukti 26 butir ekstasi, sekitar pukul 02.30 Wita. Us mengaku mendapatkannya dari Mn. Polisi pun bergerak cepat mengamankan Mn di rumahnya.
-
Dimana home industry ekstasi ditemukan? Polisi membongkar home industry yang memproduksi ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Dimana lokasi pabrik narkoba di Malang? Pabrik narkotika sintetis yang ditengarai terbesar dan tercanggih di Indonesia ini terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Jawa Timur.
-
Bagaimana polisi temukan home industry? Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
"Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan 599 butir ineks di rumah pelaku Mn," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di kantornya, Rabu (15/3) sore.
Dari penggeledahan terungkap, ekstasi sebanyak itu diproduksi sendiri oleh Mn. Bahkan rumahnya juga digunakan memproduksi kosmetik ilegal.
Di rumah Mn, polisi menyita barang bukti antara lain air sabu yang dipecah dan dihancurkan, tepung Hunkwe, obat nyamuk bakar yang sudah dihancurkan dan berbentuk krim, serta beragam kosmetik jadi.
"Barang bukti itu ternyata dibuat sendiri oleh Mn, atau dikenal dengan home industry (industri rumahan). Bahan-bahan itu dicampur dan dipadatkan, dan diedarkan dengan harga Rp100 ribu-Rp300 ribu per butir ineks. Untuk kosmetik, kita sudah cek itu ke BPOM, tidak ada terdaftar, tidak ada izin edar," ujar Ary.
Ary tidak menyebutkan omzet tersangka Mn, dengan alasan nominalnya akan memicu orang lain untuk melakukan perbuatan yang sama. Meski demikian dipastikan kosmetik yang dia produksi dipasarkan secara online ke seluruh Indonesia. "Kalau ineks, dari penyelidikan kita, baru diedarkan di Samarinda," sebut Ary.
"Aktivitas industri rumahan yang dijalankan pelaku Mn ini, untuk kosmetik dari tahun 2020, untuk ineks baru sebulan terakhir ini. Di mana, pembuatan atau pencetakan terakhir ada 700 butir. Pelaku Mn belajar autodidak," tegas Ary seraya menambahkan kepolisian sedang menelusuri sasaran penjualan ineks yang diproduksi Mn.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani menambahkan, efek dari bahan obat nyamuk untuk pembuatan ekstasi bisa membuat seseorang tahan kantuk alias kuat tidak tidur.
"Ngakunya dia konsumsi sendiri ineks itu. Keterangan itu masih kita selidiki. Kalau air sabu, ya sabu yang dihancur. Siapa pemasok sabunya, sedang kita kembangkan. Iya (pemasok sabu) masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," jelas Ricky.
Ricky juga mengungkap kosmetik ilegal yang dikemas dan dijual Mn diberi label "Meyasmin Queen 999". Mn dipastikan sebagai pemain baru, bukan residivis.
"Jadi kalau kosmetik, dia beli jadi. Di rumahnya, dia lakukan re-packaging (pengemasan ulang). Kita sudah cek Balai POM, tidak terdaftar, tidak ada izin edar. Jadi dia ini buat stiker sendiri, paket ulang dalam kemasan baru," demikian Ricky
Us disangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan wanita Mn, selain Undang-Undang Narkotika, dia juga dijerat Pasal 197 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaRencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dari mana tersangka belajar merakit bom.
Baca SelengkapnyaKasus narkotika yang kini lebih marak diselundupkan dalam bentuk bahan baku
Baca SelengkapnyaRumah tersebut merupakan laboratorium milik Fredy untuk memproduksi narkoba jenis Clandestine.
Baca SelengkapnyaPara tersangka yang terlibat di laboratorium itu diketahui memproduksi sekaligus mengedarkan pil ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaTeror yang diterima seperti mengirimkan kotoran dan perkataan kotor.
Baca SelengkapnyaBarang-barang diimpor Fredy dari China merupakan bahan baku pembuatan narkoba
Baca SelengkapnyaSebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.
Baca SelengkapnyaKasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin menyebutkan bahwa aksi emak-emak tersebut terjadi beberapa pekan lalu.
Baca Selengkapnya