Utang Rp 1,2 miliar, First Travel dilaporkan penyedia jasa handling
Merdeka.com - Penyedia jasa handling jemaah haji M. Syarief mendatangi Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Tujuannya untuk melaporkan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh PT First Travel sebesar Rp 1,2 miliar.
Pengacara M. Syarief, M Kamil mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi Bareskrim karena masih ada tunggakan yang belum dibayarkan oleh PT First Travel.
"Kita datang ke sini untuk melaporkan ada yang belum dibayar oleh First Travel sebesar Rp 1,2 M uang jasa yang belum dibayarkan," katanya di Bareskrim Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Kapan PNM memberangkatkan nasabah umroh? Diberangkatkan pada 29 Agustus 2023 besok, beberapa diantara nasabah ini belum pernah berpergian jauh ke luar negeri, bahkan ke Ibu Kota.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang menjalankan ibadah umrah pertama kali? Ini adalah pengalaman pertama bagi Isa dalam menjalankan ibadah umrah, meskipun dia telah diajak berbagai kali untuk berpergian ke luar negeri sebelumnya.
Dia mengaku sudah menyerahkan bukti-bukti penipuan yang dilakukan oleh First Travel. Walaupun masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi, nantinya akan segera dikirimkan.
Kamil menjelaskan, hubungan kerjasama antara First Travel dengan Syarief bermula pada tahun 2014. Kerjasama tersebut berjalan dengan lancar hingga akhirnya tersendat pada awal tahun 2016 silam.
"Namun mulai 2016 awal itu tidak dibayarkan lagi sampai sekarang. Totalnya Rp 1,2 miliar. Itu jasa dari handling jemaah First Travel di Madinah," ujarnya.
Sebelumnya, Syarief sudah mencoba untuk melakukan mediasi dengan First Travel. Kamil mengungkapkan, pihaknya pernah sempat melayangkan somasi pada pimpinan penyedia jasa umrah tersebut, namun tak dihiraukan.
"Kita tunggu Andika dan Anniesa Hasibuan ini ada itikad baik untuk membayarkan, tapi tidak ada respon. Akhirnya Andika-Anniesa ditangkap pihak berwajib. Sejak itulah tidak bisa dikontak lagi," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga kini, belum ada bayaran dari Kementerian Pertanian (Kementan)
Baca SelengkapnyaAda 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaJumlah sepeda motor yang belum diambil pemiliknya per bulan Oktober ada 100 kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaKementerian Agama Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku masih menyelidiki travel yang memberangkatkan jemaah umrah ini.
Baca SelengkapnyaPihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu
Baca SelengkapnyaFuad Hasan Masyhur telah memenuhi panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya mangkir.
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaNama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.
Baca Selengkapnya