ICW Desak Polri Terbuka soal Pengadaan Alat Sadap
Lembaga ini menilai penggunaan alat sadap Pegasus berpotensi memunculkan bahaya bagi keberlangsungan demokrasi.
Indonesia Corruption Wacth (ICW) mendesak Polri membuka data pengadaan alat penyadapan di tengah dugaan penggunaan alat sadap buatan perusahaan industri teknologi Israel, NSO Group Technologies, yakni Pegasus yang memakai metode "zero click".
ICW Desak Polri Terbuka soal Pengadaan Alat Sadap
Desakan itu disampaikan Peneliti ICW, Tibiko Zabar yang mendatangi Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/10). Ia meminta agar Polri membuka data pengadaan alat sadap, guna menjawab hasil penelusuran Konsorsium Indonesia Leaks.
"Sebetulnya permintaan ini berkaitan dengan apa yang menjadi temuan konsorsium Indonesia Leaks pada awal Juni lalu. Di mana diketahui bahwa ada dugaan alat sadap Zero Click atau yang biasa dikenal dengan Pegasus ini ada di Indonesia," kata Tibiko.
Menurutnya, penting kiranya Polri dapat menjawab temuan dari hasil penelusuran Indonesia Leaks. Sebab, penggunaan alat sadap Pegasus memiliki potensi memunculkan bahaya bagi keberlangsungan demokrasi.
"Kenapa? karena dengan metode yang cukup canggih, alat sadap ini bisa digunakan tanpa cara yang biasanya diterapkan dalam penyadapan. Misalnya, mengakses dokumen maupun mengakses tautan khusus gitu."
Peneliti ICW, Tibiko Zabar.
Tibiko mendesak agar Polri juga bisa menjelaskan terkait data dari opentender.net yang diketahui ikut mengadakan alat penyadap yang memakai metode 'Zero Click' sejak tahun 2017-2018.
Dari data itu disebutkan alat sadap dengan metode zero click pada tahun 2017-2018 turut dimenangkan salah satu perusahaan yang sama dengan nilai kontrak di tahun 2018 kurang lebih lebih mencapai Rp149 miliar.
"Kami bermaksud untuk meminta informasi kontrak pengadaan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU keterbukaan informasi publik, informasi kontrak pengadaan ini adalah informasi berkala yang sepatutnya disediakan oleh kepolisian," kata dia.
"Dari situ sebetulnya kami ingin melakukan telaah lebih lanjut berkaitan dengan software atau biasa dikenal dengan Pegasus ini, begitu," tambahnya.
Dia menegaskan permintaan ICW telah berlandaskan Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan PerKI No 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
"Salah satu informasi yang seharusnya secara berkala dibuka adalah terkait dengan kontrak pengadaan karena itu lewat mekanisme yang ada kami mengajukan informasi terkait dokumen tersebut," kata dia.
Dari berbagai informasi yang dihimpun, Pegasus merupakan alat sadap atau spyware untuk mengumpulkan informasi. Alat itu bisa menyadap perangkat iOS, Android, Blackberry, Windows, hingga Symbian tanpa klik sekalipun.
Bahkan saat alat sadap ini masuk, malware Pegasus bisa menguasai perangkat dan semua akun media sosial target. Mulai dari menyedot semua data perangkat dan akun media sosial target, lalu mengaktivasi kamera dan mikrofon serta GPS target