Imigrasi Pertanyakan Keberadaan Kapal Iran di Sabang ke Kedubes
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang bersama Kanwil Kemenkumham Aceh melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta. Hal itu terkait keberadaan Kapal 18066 yang diduga berbendera Iran, bersandar di dermaga pasiran Sabang.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Sjachril, mengatakan upaya koordinasi tersebut dilakukan guna mengetahui status Kapal 18066 yang diduga milik warga Iran, dan hingga kini masih bersandar di Pulau Weh, Sabang.
"Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang telah mengirimkan surat kepada pihak Kedutaan Besar Republik Islam Iran perihal permohonan bantuan konfirmasi status kepemilikan Kapal 18066," kata Sjachril dalam keterangan diterima di Banda Aceh. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (2/7).
-
Dimana kapal Israel singgah? Kapal perang Israel mendapat karpet merah dari pemerintah Maroko di bawah kepemimpinan Raja Muhammad VI saat berlabuh di pelabuhan Tangier.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang menemukan kapal tersebut? Dilansir Arkeonews, kapal ini ditemukan pada Oktober 2023 oleh tim peneliti Institut Ilmu Laut Dalam dan Teknik Akademi Sains China.
-
Siapa yang ditangkap di Iran? Pemerintah Iran menangkan puluhan pejabat militer dan intelijen menyusul peristiwa pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran awal pekan ini.
-
Dimana kapal tersebut ditemukan? Dua bangkai kapal kuno ditemukan di kedalaman sekitar 1.500 meter di Laut China Selatan.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Kedatangan Sjachril dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Hanton Hazali beserta pejabat lain disambut langsung Third Consellor Kedubes Republik Islam Iran untuk Indonesia A Salighe Dar beserta Public Diplomacy Officer Ali Pahlevani Rad.
Menurut Sjachril, sejak menerima surat konfirmasi dari Imigrasi Sabang, Kedubes Iran langsung berkoordinasi dengan intansi terkait di negaranya, dan hasilnya terdapat tiga pihak yang menyatakan kepemilikan atas Kapal 18066.
"Selanjutnya pihak Kedubes Iran juga mengatakan siap bekerjasama penuh untuk menyelesaikan persoalan ini," katanya.
Menurut Sjachril apabila tidak ditemukan kejelasan atas status kepemilikan Kapal 18006, maka pihaknya meminta agar Kedubes Iran dapat menghibahkan kapal itu kepada Kantor Imigrari Sabang secara tertulis untuk dapat dilakukan proses lebih lanjut.
"Dalam waktu dekat, pihak kedutaan juga akan berkunjung ke Kota Sabang untuk melakukan surveo terhadap kapal tersebut," katanya.
Menurutnya, Kedubes Repulik Islam Iran juga mengapresiasi langkah koordinasi yang dibangun Kantor Imigrasi Sabang, yang merupakan bagian dari implementasi fungsi keimigrasian di wilayah kerja pulau paling barat Indonesia itu.
"Kerjasama dan koordinasi dengan berbagai instansi diharapkan dapat memecahkan persoalan secara bersama-sama," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaSeratusan imigran etnis Rohingya tersebut dalam pelayaran menuju Australia.
Baca SelengkapnyaKemenag Sulsel belum mendapatkan data dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Baca SelengkapnyaTNI Angkatan Udara (AU) melaksanakan Operasi Mata Elang 23 untuk memantau keberadaan kapal pengungsi Rohingya di perairan laut Aceh.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaInformasi keberadaan pengungsi Rohingya ini mulai berembus di masyarakat setempat sejak Kamis (17/10) sore.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBea Cukai menangkap kapal wisata asing berjenis yacht SV. Valkyre di Banda Neira
Baca SelengkapnyaKorban hilang ini menggunakan kaos abu-abu, celana hitam, dan topi hitam.
Baca Selengkapnya