Iming-iming pulsa dan kuota internet, buruh serabutan cabuli empat bocah lelaki
Merdeka.com - Seorang buruh serabutan berinisal RI (52) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap empat orang anak di bawah umur. Korban berinisial DB (14), IN (15), KA (8), dan R (15).
Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kampung Gedong Astana, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Dia diringkus setelah para orangtua korban melapor ke pihak kepolisian.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, modus pelaku dengan mengiming-imingi korbannya membelikan pulsa dan kuota internet. Kemudian, pelaku menggerayangi seluruh tubuh korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
"Diajak nonton tv dulu, dari situ diiming-imingi dibelikan pulsa Rp 10.000, Rp 20.000, dan kuota internet," ucap Dicky, di Mapolres Bogor, Selasa (31/10).
Dicky mengatakan, kasus itu berawal dari adanya laporan salah satu orang tua korban yang menyebut bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual. Dari situ polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapatkan tiga anak di bawah umur lainnya yang diduga telah menjadi korban pencabulan.
"Semua korbannya anak laki-laki. Kita langsung visum, termasuk melibatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku," kata Dicky.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa secara intensif terhadap pelaku. Dari pemeriksaan sementara, pelaku mencabuli korban dengan mengeksplorasi kemaluan.
"Kita masih telusuri apakah masih ada korban lainnya. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya diatas 10 tahun penjara," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaDelapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mencabuli korban dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaMH melakukan pencabulan saat mengajak korban ke rumahnya.
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaKorban trauma usai dicabuli oleh A. Bahkan, korban diminta menghisap kemaluan tersangka.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaKorban lebih dulu dicekoki miras dengan alasan agar proses mentato tidak sakit.
Baca SelengkapnyaKasus pencabulan terhadap anak ini berawal ketika korban main ke rumah kontrakan terduga pelaku.
Baca Selengkapnya