Industri rumahan rokok ilegal digerebek, 27 pekerja diamankan
Merdeka.com - Industri rumahan rokok ilegal di Dusun Ketawang, Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, digerebek polisi. Sebanyak tiga karton rokok merek cartel dan tiga karton rokok batangan diamankan jadi barang bukti polisi.
Selain itu 27 orang yang bekerja saat digerebek, sedang melinting rokok ada di lokasi juga ikut diamankan untuk dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo. Serta beberapa alat yang digunakan untuk produksi rokok juga ikut diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti mengatakan, penggerebekan dilakukan karena perusahaan rumahan yang memproduksi rokok ini tidak memiliki izin alias ilegal.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Kapan pabrik narkoba di Malang beroperasi? Fasilitas ilegal ini diduga sudah beroperasi kurang lebih 2 bulan.
-
Mengapa sulit berhenti merokok? 'Kenapa menjadi susah untuk berhenti merokok? Karena seseorang yang sudah berhenti merokok itu, awalnya dia merasa nyaman, rileks dengan merokok, itu mulai ada perasaan tidak nyaman di tubuhnya ketika tidak merokok, seperti ada ketegangan, emosinya jadi sensitif dan mudah marah,' kata Dona beberapa waktu lalu dilansir dari Antara.
"Termasuk rokok yang diproduksinya menggunakan cukai bekas," ujarnya saat berada di lokasi penggerebekan, Rabu (22/3).
Industri rumahan rokok ilegal itu diketahui sudah beroperasi sekitar setahun lalu. Sehari bisa memproduksi sebanyak 8 sampai 9 kardus. "Kalau dikalkulasikan ke rupiah senilai Rp 32 juta per hari, jika setahun mencapai Rp 4,6 miliar," jelasnya.
Meski demikian, saat penggerebekan pemilik yang diketahui bernama Eko alias Ibot warga Sentul, Tanggulangin, Sidoarjo tidak berada di lokasi. "Pemilik kami lakukan pengejaran," terangnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaTeranyar, polisi mengungkap sindikat produsen tembakau sintetis di wilayah Kota Tangerang Selatan
Baca SelengkapnyaPabrik tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan di Kota Malang.
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaIni juga dinilai akan berdampak negatif terhadap para pekerja lintas sektor dan industri, termasuk industri periklanan.
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaPedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaBea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Selengkapnya