Jaksa Agung minta UU terorisme direvisi
Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan sudah waktunya pemerintah merevisi Undang-undang (UU) terorisme. Karena saat ini publik dihadapkan kembali dengan aksi teror bom yang terjadi di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5) lalu.
"Ini satu bukti sebenarnya sudah sangat mendesak sekali untuk dilakukan revisi UU anti terorisme," katanya di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).
Mantan politikus Partai NasDem ini menilai, UU terorisme yang berlaku saat ini belum mampu meredam aksi terorisme yang terus menimbulkan korban jiwa. Sehingga, kelompok-kelompok radikal merasa bebas menebar teror di Indonesia.
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Kenapa terorisme jadi ancaman besar untuk Indonesia Emas 2045? Sebagai negara kepulauan dengan keberagaman budaya dan agama, Indonesia memiliki potensi besar menjadi negara maju dan sejahtera. Namun, ancaman manifes dan laten tidak bisa dielakkan, seperti bibit intoleransi dan radikalisme pada aksi terorisme.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
"Sekarang ini kan kita harus tunggu akibat dulu, setelah (ada) akibatnya baru bisa melakukan penindakan, mestinya sebelum itu harus sudah kita tindakan," tegasnya.
Menurut Prasetyo, jika pemerintah segera merevisi UU terorisme ini, dipastikan upaya pencegahan dari aparat keamanan bisa terlaksana dengan baik. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ledakan bom bisa dicegah dan tidak ada lagi korban yang berjatuhan.
Dia menambahkan, dalam revisi UU terorisme itu aparat penegak hukum bisa menindak aktivitas mencurigakan, contohnya pelatihan militer untuk aksi terorisme. Termasuk, menindak tegas WNI yang meninggalkan negara untuk bergabung dengan kelompok radikal.
"Itu kita tidak bisa apa-apa dan ini yang harus kita lakukan, pembenahan, revisi, supaya kita bisa mengantisipasi dan menindak sekaligus," ujar Prasetyo.
Dia menjelaskan, dengan revisi UU terorisme itu juga, pihaknya bisa melakukan penuntutan terhadap seseorang yang bergabung dengan kelompok radikal. Sebab, jaksa tidak bisa menciptakan hukum tanpa mengacu UU.
"Dia sepenuhnya harus mengacu ke UU yang ada apapun kondisinya, sehingga itu yang kita usulkan supaya UU anti terorisme direvisi, supaya tidak ada perbuatan yang menimbulkan akibat," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaSalah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaBadan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut aksi teror di Indonesia terus menurun sejak tahun 2018.
Baca SelengkapnyaPenangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaKepala BNPT ungkap terjadi perubahan tren pola serangan terorisme di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSetiap individu selayaknya bisa menjadi sosok yang menyebarkan kebaikan dan menjaga harmonisasi.
Baca SelengkapnyaRomo Benny menyampaikan harapannya agar Indonesia tidak mudah dipecah belah oleh perbedaan kebudayaan atau keagamaan.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaKelompok Jemaah Islamiyah (JI) telah membubarkan diri. Apakah ini akhir dari kelompok teror tersebut atau hanya manuver untuk bergerak di bawah tanah?
Baca SelengkapnyaMahfud akan menata hukum akan negara Indonesia kembali dalam keadaan baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaNarasi intoleran dan radikal dari kelompok teror ini perlu diimbangi dengan narasi tandingan berupa moderasi beragama dan seruan toleransi.
Baca Selengkapnya