Ini 2 Kasus Laporan Irjen Ferdy Sambo yang Ditarik ke Mabes Polri
Merdeka.com - Mabes Polri menarik dua pelaporan pihak Irjen Ferdy Sambo. Kedua kasus yakni, dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
Kasus kedua yakni percobaan pembunuhan terhadap Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
"(Ditarik ke Mabes) Ya, dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (31/7).
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
-
Siapa yang membantu istri polisi ini? Kisah bisnis istri polisi ini seketika menuai beragam tanggapan dari publik. Banyak apresiasi hingga dukungan yang dilayangkan bagi keduanya.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Berikut awal mula dua kasus dilaporkan keluarga Irjen Ferdy Sambo:
1. Dugaan Pelecehan SeksualDilaporkan 8 Juli 2022
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari istri Kadiv Propam terkait adanya pelecehan. Diketahui, telah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 Wib di kediaman Irjen Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.
"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal persangkaan 335 dan 289," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (12/7).
Kendati demikian, Budhi tak menjelaskan secara rinci terkait dugaan pasal yang dilaporkan oleh istri dari Irjen Ferdy Sambo tersebut. Menurutnya, hal itu sudah masuk dalam ranah penyidikan.
"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.
Diketahui, untuk Pasal 289 itu berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Sedangkan, untuk Pasal 335 KUHP berbunyi, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
2. Percobaan Pembunuhan
Dilaporkan 8 Juli 2022
Diketahui, saat itu istri Irjen Ferdy Sambo melaporkan dua dugaan tindak pidana ke Polres Jakarta Selatan. Pertama dugaan pelecehan seksual. Kedua, yakni percobaan pembunuhan.
Polres Jakarta Selatan menyebut dugaan percobaan pembunuhan yakni saat mendiang Brigadir J disebut menodongkan senjata api ke arah Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Saat itu, untuk melindungi Putri, terjadilah baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kasus percobaan pembunuhan diambil alih Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pertimbangan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena keterbatasan yang dimiliki Polres Jaksel dalam pengusutan kasus.
"Terutama dari aspek sumber daya penyidiknya," kata Dedi.
Laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sebelumnya dilayangkan kuasa hukum keluarga almarhum pada Senin (18/7) kemarin. Selain dugaan pembunuhan berencana, pihak kuasa hukum keluarga juga melaporkan dugaan pencurian dan peretasan handphone Brigadir J.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP JO pembunuhan sebagaimana 338 KUHP JO penganiayaan tang menyebabkan kematian orang lain Jo pasal 351 KUHP, kemudian dugaan pencurian atau penggelapan handphone Jo Pasal 372 374, kemudian dugaan tindak pidana meretas dan atau penyadapan atau tindak pidana telekomunikasi," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.
Laporan dugaan pembunuhan berencana itu setelah keluarga menemukan luka janggal pada jenazah Brigadir J.
Dalam keterangan polisi sebelumnya disebutkan bahwa Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan sesama anggota polisi yakni Bharada E di Rumah Dinas Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7). (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaIstri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.
Baca SelengkapnyaPutri Candrawathi mendapat remisi satu bulan potongan tahanan.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaMahmakah Agung mengurangi masa hukuman para tersangka pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Selengkapnya