Ini Bisnis Harvey Moeis Sebelum Jadi Tersangka Kasus Timah
Harvey Moeis adalah pengusaha yang terlibat dalam bisnis pertambangan batu bara dan kontroversi korupsi timah di Indonesia.

Harvey Moeis, seorang pengusaha yang lahir pada 30 November 1985 dikenal luas dalam dunia bisnis Indonesia, terutama di sektor pertambangan.
Harvey Moeis memiliki latar belakang yang beragam dan terlibat dalam beberapa sektor bisnis. Meskipun kini dia terjerat kasus korupsi timah.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat masa hukuman penjara suami Sandra Dewi itu dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tutur Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Bisnis Harvey Moeis
Salah satu bidang utama di mana Harvey Moeis beroperasi adalah pertambangan batu bara. Dia merupakan mantan Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama (MHU), sebuah perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur.
"Yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah tidak lagi menjadi bagian dari PT MHU," kata pihak MHU kepada Merdeka.com.
MHU memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan mengelola beberapa blok tambang yang berkontribusi signifikan terhadap produksi batu bara di Indonesia. Di bawah kepemimpinan Harvey Moeis, MHU telah menjadi salah satu pemain utama dalam industri pertambangan batu bara.
Perusahaan ini tidak hanya fokus pada produksi, tetapi juga berkomitmen untuk menjalankan praktik pertambangan yang berkelanjutan. Dalam beberapa tahun terakhir, MHU telah berupaya untuk meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi dampak lingkungan dari kegiatan pertambangannya.
Selain memimpin MHU, Harvey Moeis juga dilaporkan memiliki saham di beberapa perusahaan tambang batu bara lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa Harvey Moeis memiliki portofolio bisnis yang cukup luas di sektor ini, yang memperkuat posisinya sebagai salah satu pengusaha terkemuka di industri pertambangan Indonesia.
Divonis 20 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan langkah hukum banding jaksa atas vonis terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi komoditas timah. Hasilnya, majelis hakim memperberat masa hukuman penjara suami Sandra Dewi itu dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Jika harta bendanya tidak mencukupi juga untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi di kasus komoditas timah, yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Tidak ada hal yang meringankan dalam putusan tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mengambil langkah hukum banding atas putusan atau vonis sejumlah terdakwa di kasus korupsi komoditas timah, salah satunya terhadap Harvey Moeis. Di samping itu, ada satu putusan majelis hakim yang diterima jaksa.
"Menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).
Harvey Moeis dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara jaksa menuntut pidana penjara 12 tahun.
Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Harvey Moeis sebesar Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, berbeda dengan tuntutan jaksa yakni uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.