Ini Hasil Gelar Perkara Kasus KDRT Anggota DPR, Lanjut atau Setop?
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Anggota DPR RI Bukhori Yusuf alias BY (57). Hasilnya, kasus ini dilakukan penyelidikan lanjutan.
"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dihubungi, Sabtu (27/5).
Untuk kasus dugaan KDRT yang sebelumnya ditangani Polrestabes Bandung, saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Saat ini ditangani oleh Subdit V PPA Dirtipidum Bareskrim," ujarnya.
Sebelumnya, Seorang anggota DPR bernama Bukhori Yusuf atau BY (57) dilaporkan ke Polrestabes Bandung, karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelapor perempuan berinisial M mendapat kekerasan fisik, seksual dan psikis secara berulang pada medio tahun 2022. Laporan pun dilayangkan ke Polrestabes Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menyatakan laporan itu sudah diterima dan sudah dilakukan penyelidikan.
"Laporannya masuk sudah (sekitar) lima bulan lalu. Sudah kami limpahkan (kasus) ke (Bareskrim) Mabes (Polri)," kata Agah saat dihubungi, Selasa (23/5).
"Yang melaporkan perempuannya. Pasti ada lidik awal, dan sudah kami limpahkan," ia melanjutkan.
Disinggung mengenai hubungan antara pelapor dan terlapor, Agah menyatakan keduanya bukan sebagai suami istri.
Sementara itu, Srimiguna selaku kuasa hukum korban menyatakan bahwa korban ini adalah istri kedua dari BY. Pernikahan mereka diketahui pula oleh istri pertama.
Sebelum menikah, BY disebut terus merayu dengan berbagai cara dari mulai menyurati hingga mendatangi rumah korban. Singkat cerita, akhirnya mereka menikah.
Namun, setelah menikah, terlapor kerap melakukan kekerasan fisik dalam rentang tahun 2022 dan peristiwa terakhir terjadi bulan November.
"Korban melaporkan BY ke Pihak Kepolisian Polrestabes Kota Bandung, karena korban telah mengalami penderitaan yang berkepanjangan selama menjadi istri BY diduga Korban mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual dan kekerasan psikis," kata Srimiguna yang menjadi Ketua Tim Para Advocat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang tergabung dalam Tim Penasehat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melalui siaran pers yang diterima.
"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga korban kesulitan bernapas," ujar Srimiguna.
Setelah melakukan kekerasan, BY seringkali merayu, memohon dan meminta maaf kepada Korban. Sempat luluh, namun pada November 2022 Korban memberanikan diri melaporkannya ke pihak kepolisian. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaSuami dr Qory Ulfiyah, Willy Sulistyo ditangkap karena disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Baca SelengkapnyaKekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suami korban berinisial AF itu terjadi di rumahnya di Jalan Raya Wibawamukti, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan dugaan KDRT yang menyeret Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaKPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca SelengkapnyaHingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung
Baca SelengkapnyaDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku telah menjadwalkan kegiatan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan masih berlangsung, belum diketahui terkait kasus apa
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu sehubungan dengan penyidik KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi perabotan rumah Dinas DPR RI.
Baca SelengkapnyaPelimpahan berkas perkara dan menunggu dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinyatakan rampung bakal diumumkan ke publik.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca Selengkapnya