Ini kesaksian Brimob yang jadi eksekutor hukuman mati
Merdeka.com - "Menarik pelatuk itu mudah tapi yang lebih sulit itu menyentuh korban langsung," kata seorang anggota Brimob yang menjadi eksekutor para terpidana mati 8 Januari 2015 lalu. Perasaan personel Brimob asal Polda Jawa Tengah (Jateng) itu tentu juga berkecamuk.
Para eksekutor eksekusi mati kala itu memang berasal dari Brimob Polda Jateng. Mereka mendapat perintah menjadi algojo terpidana mati di Nusakambangan, Cilacap, Jateng. Rasa tak enak menyelimuti hati. Sebab bukan perkara mudah menjadi eksekutor sebuah hukuman mati. Sebelum mengeksekusi, dia bahkan harus mengikat tubuh calon korbannya di sebuah tiang dengan tali.
"Beban mental yang lebih berat itu adalah petugas yang harus mengikat terpidana, ketimbang algojo penembak," kata dia, seperti dilansir surat kabar The Guardian.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Kenapa dosa besar menyebabkan siksa kubur? Penyebab utama yang diyakini memicu siksa kubur adalah kejahatan dan dosa besar yang dilakukan selama hidup. Misalnya, tindakan seperti pembunuhan, pencurian, perzinaan, atau penganiayaan terhadap orang lain dapat dianggap sebagai dosa besar yang berpotensi mendatangkan siksaan di alam kubur.
"Soalnya mereka bertanggung jawab untuk membawa terpidana dan mengikat kedua tangan mereka sampai akhirnya mereka mati," imbuhnya.
Sang algojo yang enggan mau disebutkan namanya ini mengaku dibayar kurang dari Rp 1,3 juta untuk menjalani tugasnya.
Ketika ditanya bagaimana perasaannya ketika menjadi salah satu algojo penembak, dia terdiam beberapa saat. Dia mengaku hal itu akan menjadi rahasianya seumur hidup. Tetapi, ketika didesak lagi, dia pun menjawab. "Sebagai seorang anggota Brimob saya harus melakukannya dan saya tak punya pilihan," kata dia seraya mengusap matanya dan menatap ke arah langit.
"Tapi sebagai manusia, saya tidak akan melupakan kejadian ini seumur hidup," kata dia, seperti dilansir news.com.au.
Dalam pelaksanaan hukuman mati ini ada dua tim yang ditugaskan. Tim pertama adalah yang membawa terpidana ke tiang buat diikat. Sedangkan tim kedua merupakan eksekutor atau penembak. Anggota Brimob itu mengatakan dia sudah pernah berada di kedua tim itu.
Diakui personel Brimob itu, hal yang dirasakannya sulit ketika berhadapan dengan terpidana mati. "Kami melihat terpidana itu dari dekat, dari saat mereka masih hidup, berbicara, hingga mereka mati. Kami tahu persis semua kejadian itu."
Lima anggota Brimob ditugaskan untuk mengawal setiap terpidana, dari mulai membawa mereka keluar sel hingga menggiring mereka ke tiang. Petugas mengatakan terpidana bisa memilih untuk menutup wajah mereka sebelum diikat supaya posisi mereka tidak bergerak saat berdiri di tiang.
Dengan tali tambang mereka mengikat terpidana ke tiang dalam keadaan berdiri atau berlutut sesuai keinginan mereka. Sebisa mungkin dia tidak mengadakan komunikasi dengan terpidana. Namun, dia mengaku memperlakukan mereka seperti keluarganya sendiri.
"Saya hanya bilang, maaf, saya hanya menjalankan tugas," cerita sang algojo.
Para terpidana mati itu akan memakai baju berwarna putih dan jika mau mata mereka bisa ditutup. Di tengah kegelapan malam, cahaya obor akan menerangi lingkaran berdiameter 10 sentimeter tepat di jantung mereka.
Pasukan penembak yang terdiri dari 12 orang akan berdiri sekitar lima hingga sepuluh meter dan menembakkan senapan M16s saat diperintah.
Para algojo itu dipilih berdasarkan kemampuan menembak dan kondisi mental serta kebugaran fisik. Mereka menembak secara bergiliran.
"Semua beres kurang dari lima menit," kata dia. "Setelah ditembak, terpidana itu akan lemas karena sudah tidak bernyawa."
Seorang dokter memeriksa korban untuk memutuskan apakah dia sudah mati atau belum. Jika belum maka petugas akan menembak terpidana di kepala dalam jarak dekat. Korban kemudian akan dimandikan dan dimasukkan ke dalam peti mati.
Algojo itu mengatakan dia hanya menjalankan tugas berdasarkan aturan hukum. "Saya terikat sumpah prajurit. Terpidana sudah melanggar hukum dan kami hanya algojo. Soal apakah ini berdosa atau tidak kami serahkan kepada Tuhan."
Setelah melaksanakan eksekusi, petugas menjalani bimbingan spiritual dan psikologi selama tiga hari. Seorang algojo juga diberi batas maksimal jumlah eksekusi yang bisa dilakukannya.
"Kalau cuma sekali atau dua kali tidak masalah, tapi kalau harus berkali-kali bisa mempengaruhi secara psikologi," kata dia.
"Saya inginnya tidak terus-terusan menjadi algojo. Saya juga tidak suka melakukannya. Jika ada anggota lain, biar mereka saja."
Suatu hari dia berharap bisa melupakan semua ini. "Saya harap mereka beristirahat dengan tenang," kata dia. "Begitu pula saya." terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaKeluarga Bripda IDF Minta Polisi Pelaku Penembakan Dihukum 'Pati Nyawa' Adat Dayak
Baca SelengkapnyaPesan menyentuh hati nurani dipaparkan oleh sang jenderal berdarah Brimob tersebut. Rudy gajah menyelipkan pesan tentang rasa ikhlas.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaSidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca Selengkapnya