Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Ketentuan dan Syarat Pengajuan Pindah Pencoblosan

Ini Ketentuan dan Syarat Pengajuan Pindah Pencoblosan Pelipatan surat suara Pemilu 2019. ©2019 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan, memperpanjang pengajuan formulir A5 bagi para pemilik hak suara yang ingin melakukan perpindahan tempat pencoblosan Pemilu 2019 yang akan digelar 17 April. Perpanjangan waktu pengajuan formulir A-5 ini, diberlakukan hingga 7 hari sebelum masa pencoblosan atau 10 April 2019.

Ini sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUI-XVII/2019 dan surat edaran dari KPU RI nomor 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019/. Isinya, pengajuan formulir A5 di setiap KPU, diperpanjang hingga 10 April pukul 16.00 WIB.

"Dari putusan itu, juga menyebutkan empat ketentuan baru yang boleh dikeluarkan KPU kepada pemilih untuk pindah keluar atau pindah datang," kata Panitia permohonan formulir A4 KPU Tangsel Firman Firdaus, Sabtu (5/4).

Pengajuan formulir A5 kali ini berbeda dengan sebelum adanya putusan MK. Yakni, pemilih yang masuk dalam kategori dengan keadaan tidak terduga, misalnya pemilih karena sakit. Kriteria lain, pemilih korban bencana alam, pemilih yang menjadi tahanan atau tersangkut pidana dan pemilih menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

"Jadi empat ketentuan baru tersebut, untuk pemilih, yang kini diakomodir untuk mengurus formulir A5," jelas Firdaus.

Menurutnya, selain diajukan langsung ke Kantor KPU Tangsel, formulir A5 juga bisa diajukan di kantor Panitia Pemungutan suara di Kelurahan asal pemohon, dengan membawa sejumlah kelengkapan seperti KTP pemohon.

"Jadi sebenarnya selain KTP, pemilih yang ingin mengajukan formulir A5 saat ini juga harus menyertakan surat penunjukkan dirinya tengah bertugas ataupun dalam keadaan tertentu," ucap dia.

Dijelaskan Firman, hingga saat ini baru ada 26 pemilih yang lolos dalam pengajuan pindah datang dan pindah keluar di KPU Tangsel.

"Berdasarkan putusan MK yang masuk kategori empat ketentuan tersebut, baru 26 pemilih yang lolos dalam pengajuan pindah datang dan pindah keluar."

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketahui Batas Waktu Urus Pindah TPS di Pilkada 2024, Jangan Sampai Kelewat
Ketahui Batas Waktu Urus Pindah TPS di Pilkada 2024, Jangan Sampai Kelewat

Proses pindah pemilih ini hanya berlaku bagi pemilih yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Baca Selengkapnya
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili

Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024

Baca Selengkapnya
Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih
Pemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih

Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
KPU Sediakan 314 Posko Pindah Mencoblos di Tangerang, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini
KPU Sediakan 314 Posko Pindah Mencoblos di Tangerang, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini

Layanan tersebut dapat dirasakan pemilih di setiap desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Jemput Bola Buka Layanan Pindah Memilih di CFD Thamrin, Begini Syaratnya
KPU DKI Jemput Bola Buka Layanan Pindah Memilih di CFD Thamrin, Begini Syaratnya

Rencananya kegiatan akan dimulai pada pukul 06.00 hingga 09.00 Wib bertempat di sebelah Hotel Mandarin Oriental Jakarta.

Baca Selengkapnya
Mekanisme Pemilih Mengurus Pindah TPS di Pemilu 2024
Mekanisme Pemilih Mengurus Pindah TPS di Pemilu 2024

Bagi pemilih dengan alasan tugas harus membawa surat tugas ketika hari pencoblosan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Antrean Mengular Warga saat Urus Surat Pindah Memilih TPS di Bundaran HI
FOTO: Penampakan Antrean Mengular Warga saat Urus Surat Pindah Memilih TPS di Bundaran HI

Posko urus form pindah memilih yang berada di kawasan Bundaran HI ramai didatangi warga yang sibuk mengurus.

Baca Selengkapnya
Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu
Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.

Baca Selengkapnya
KPU Gelar Uji Publik PKPU Kampanye Pemilu Hingga Pencalonan Presiden
KPU Gelar Uji Publik PKPU Kampanye Pemilu Hingga Pencalonan Presiden

Hasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Terapkan Tiga Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri
KPU Terapkan Tiga Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri

Kami tegaskan agar para peserta Pemilu menghormati kebijakan luar negeri negara masing-masing tersebut," kata Idham Kholik.

Baca Selengkapnya
FOTO: Hari Terakhir, Warga yang Pindah Memilih Mengantre Panjang di Kantor KPU Jakarta Selatan
FOTO: Hari Terakhir, Warga yang Pindah Memilih Mengantre Panjang di Kantor KPU Jakarta Selatan

KPU DKI Jakarta mencatat terdapat 117.754 pemilih yang mengurus pindah pilih ke Jakarta per pukul 08.35 hari Rabu (7/2/2024).

Baca Selengkapnya