Ini Ketentuan dan Syarat Pengajuan Pindah Pencoblosan
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan, memperpanjang pengajuan formulir A5 bagi para pemilik hak suara yang ingin melakukan perpindahan tempat pencoblosan Pemilu 2019 yang akan digelar 17 April. Perpanjangan waktu pengajuan formulir A-5 ini, diberlakukan hingga 7 hari sebelum masa pencoblosan atau 10 April 2019.
Ini sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUI-XVII/2019 dan surat edaran dari KPU RI nomor 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019/. Isinya, pengajuan formulir A5 di setiap KPU, diperpanjang hingga 10 April pukul 16.00 WIB.
"Dari putusan itu, juga menyebutkan empat ketentuan baru yang boleh dikeluarkan KPU kepada pemilih untuk pindah keluar atau pindah datang," kata Panitia permohonan formulir A4 KPU Tangsel Firman Firdaus, Sabtu (5/4).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Kenapa KPU DKI Jakarta imbau warga urus pindah memilih? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Pengajuan formulir A5 kali ini berbeda dengan sebelum adanya putusan MK. Yakni, pemilih yang masuk dalam kategori dengan keadaan tidak terduga, misalnya pemilih karena sakit. Kriteria lain, pemilih korban bencana alam, pemilih yang menjadi tahanan atau tersangkut pidana dan pemilih menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
"Jadi empat ketentuan baru tersebut, untuk pemilih, yang kini diakomodir untuk mengurus formulir A5," jelas Firdaus.
Menurutnya, selain diajukan langsung ke Kantor KPU Tangsel, formulir A5 juga bisa diajukan di kantor Panitia Pemungutan suara di Kelurahan asal pemohon, dengan membawa sejumlah kelengkapan seperti KTP pemohon.
"Jadi sebenarnya selain KTP, pemilih yang ingin mengajukan formulir A5 saat ini juga harus menyertakan surat penunjukkan dirinya tengah bertugas ataupun dalam keadaan tertentu," ucap dia.
Dijelaskan Firman, hingga saat ini baru ada 26 pemilih yang lolos dalam pengajuan pindah datang dan pindah keluar di KPU Tangsel.
"Berdasarkan putusan MK yang masuk kategori empat ketentuan tersebut, baru 26 pemilih yang lolos dalam pengajuan pindah datang dan pindah keluar."
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pindah pemilih ini hanya berlaku bagi pemilih yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Baca SelengkapnyaAdapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaBatas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaLayanan tersebut dapat dirasakan pemilih di setiap desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaRencananya kegiatan akan dimulai pada pukul 06.00 hingga 09.00 Wib bertempat di sebelah Hotel Mandarin Oriental Jakarta.
Baca SelengkapnyaBagi pemilih dengan alasan tugas harus membawa surat tugas ketika hari pencoblosan.
Baca SelengkapnyaPosko urus form pindah memilih yang berada di kawasan Bundaran HI ramai didatangi warga yang sibuk mengurus.
Baca SelengkapnyaDengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaKami tegaskan agar para peserta Pemilu menghormati kebijakan luar negeri negara masing-masing tersebut," kata Idham Kholik.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta mencatat terdapat 117.754 pemilih yang mengurus pindah pilih ke Jakarta per pukul 08.35 hari Rabu (7/2/2024).
Baca Selengkapnya