Ini komentar Menko Polhukam atas desakan revisi UU Ormas dari sejumlah parpol
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto enggan membahas rencana revisi Undang-Undang (UU) Ormas yang rencananya akan diajukan oleh beberapa partai politik. Menurutnya masih terlalu dini untuk membahas mengenai revisi UU ormas, mengingat UU tersebut baru Selasa (24/10) lalu disahkan oleh DPR.
"Ini kan baru satu hari, satu hari sudah nanyakan revisi. Nantikan kita ada prosesnya. Nanti kalau prosesnya berjalan kita sampaikan," ujarnya di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).
Menurut mantan Ketum Partai Hanura tersebut, pemerintah sudah mencatat poin apa saya yang diinginkan parpol untuk direvisi di UU tersebut. Dia menegaskan jangan sampai ada yang menilai bahwa pemerintah tidak demokratis serta berlaku sewenang-wenang.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
"Tidak hanya kemarin, sebelumnya pun saya sudah mencatat semua apa yang diinginkan teman-teman dari partai politik itu bagaimana. Tapi intinya kemauan semuanya kan baik. Bahwa jangan sampai ada kesan ada tuduhan bahwa pemerintah ini tidak demokratis, pemerintah itu sewenang-wenang," tegasnya.
Diketahui sebelumnya salah satu Partai yang akan mengusulkan revisi UU ormas adalah Partai Amanat Nasional (PAN). Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan upaya pertama yakni partainya akan menjadi yang terdepan mengusulkan revisi UU Ormas ke dalam prolegnas prioritas 2018.
Selain mengajukan revisi, PAN juga akan mendorong ormas-ormas yang menolak Perppu Ormas untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"PAN tentu mendorong masyarakat sipil atau prodemokrasi atau ormas-ormas islam yang merasa Perppu Ormas itu menjadi masalah untuk melakukan judicial review ke MK," ujar Yandri.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaPDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres
Baca SelengkapnyaArteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca Selengkapnya"Merubah banyak undang-undang sebelum berkuasa adalah ciri awal otoritarian di negara otoriter," kata Gilbert
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Bamsoet mengklaim semua partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca Selengkapnya