Ini Motif Polisi Curi Motor Polisi di Lampung Tengah
Merdeka.com - Polisi memastikan aksi pencurian motor dilakukan Bripda RS di area parkir Mapolres Lampung Tengah tidak terkait sindikat pencurian motor di daerah tersebut. Polisi mengungkap motif Bripda RS mencuri motor rekannya Bripda Aldi Rahmanda Putra di area parkir Mapolres Lampung Tengah dilatarbelakangi pelaku kepincut motor korban.
"Enggak ada. Kepingin memiliki aja," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas saat dihubungi merdeka.com, Senin (20/2).
Edi mengatakan, Bripda RS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Anggota Sabhara Polres Lampung Tengah itu dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
"Kalau dari Reskrim ancamannya kan tujuh tahun tapi kalau kode etiknya dari propam bisa dipecat," kata dia.
Dia mengecam aksi Bripda RS mencuri motor tersebut. Namun terkait pemecatan Bripda RS, Edi meminta ditanyakan langsung kepada Propam Polres Lampung Tengah.
"Enggak layak lah jadi polisi maling kayak gitu," kata dia.
Kronologi Polisi Curi Motor Polisi di Parkiran Kantor Polisi Lampung Tengah
Polisi membeberkan kronologi pencurian motor di area parkir kantor polisi Lampung Tengah. Pelaku merupakan anggota Sabhara Polresta Lampung Tengah berinisial Bripda RS dan korban Bripda Aldi Rahmanda Putra.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, korban Bripda Aldi Rahmanda awalnya kalang kabut melihat motor di parkir di barak dalmas Polres Lampung Tengah lenyap pada Selasa (7/2). Korban saat itu mendapati motor Nmax-nya hilang setelah turun piket.
"Korban setelah selesai piket dilihat di barak enggak ada motornya," kata Edi saat dihubungi merdeka.com, Senin (20/2).
Keesokannya harinya korban melaporkan kehilangan motor tersebut. Anggota Satreskrim Polres Lampung tengah yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyidikan.
Penyelidikan dilakukan dengan melakukan olah TKP dan mengecek CCTV di area parkir Polres Lampung Tengah. Dari hasil olah TKP dugaan pelaku mengarah ke seorang anggota polisi yang tak lain rekan korban.
"Saat itu juga pelaku dilakukan pemeriksaan di ruangan Sat Reskrim Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Edi.
Pelaku Ambil Kunci Motor Korban
Anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah kemudian menginterogasi terduga pelaku Bripda RS (21). Namun terduga pelaku sempat mengelak dan telah mempersiapkan pelbagai jawaban. Terbukti ada contekan yang ditulis pelaku lalu disimpan di dalam kaos kaki. Contekan tersebut berupa jawaban ketika mendapatkan pertanyaan.
Setelah anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah mendapati pelbagai kejanggalan, akhirnya Bripda RS mengakui telah mencuri motor korban yang terparkir di teras barak Dalmas Polres Lampung Tengah. Pelaku pencuri setelah mengambil kunci motor korban.
"Dia ngambil kunci di kamar korban," ujar Edi.
Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Hasil penyelidikan juga menemukan motor korban disimpan pelaku di salah satu rumah warga. Motor tersebut kini disita sebagai barang bukti.
"Team Tekab 308 mendapatkan barang bukti milik korban yang disembunyikan oleh pelaku di rumah salah seorang masyarakat Kampung Rengas Kecamatan Bekri Lampung Tengah," kata dia.
Polisi menetapkan Bripda RS sebagai tersangka. Anggota Sabhara Polres Lampung Tengah yang baru berdinas tujuh bulan itu dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaAnggota TNI berinisial RA (27) ini pun, kini telah diserahkan penanganan pidananya pada Denpom V/2 Mojokerto
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.
Baca SelengkapnyaPetugas Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap sebanyak 37 tersangka curanmor selama periode Juli 2023.
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca Selengkapnyabarang bukti mobil Honda Jazz tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dilakukan transaksi jual beli oleh para pelaku di jalan Pagar Alam.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca Selengkapnya