Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Penjelasan Satgas Covid-19 soal Perbedaan PPKM Darurat di Bali dan Pulau Jawa

Ini Penjelasan Satgas Covid-19 soal Perbedaan PPKM Darurat di Bali dan Pulau Jawa Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi memberi penjelasan tentang perbedaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali dan Pulau Jawa.

Salah satu bedanya, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sudah melakukan pengawasan PPKM Darurat mulai hari ini, Kamis (1/7). Sementara sesuai instruksi pemerintah pusat, PPKM Darurat baru berlaku pada Sabtu (3/7) mendatang.

"PPKM Darurat itu mulai tanggal 3 sampai tanggal 20, tetapi kita melakukan pengawasan mulai hari ini, tapi penegakannya mulai tanggal 3," jelas Dharmadi, saat dihubungi Kamis (1/7) malam.

Orang lain juga bertanya?

Dia memaparkan, 7 daerah di Bali memberlakukan PPKM Darurat Level 3, karena statusnya masih zona oranye. Pada level ini, beberapa usaha tertentu masih boleh dibuka, seperti usaha makanan dan pedagang nasi jinggo di pinggir jalan. Namun, para pembeli tidak diperkenankan makan di tempat, tetapi harus dibawa pulang.

Selain itu, mal di Bali juga masih boleh buka, tetapi dengan batas waktu dan protokol kesehatan yang ketat.

"Kalau PPKM Darurat Bali itu masuk di level 3, jadi beberapa usaha boleh tetap melakukan kegiatannya tapi pembatasannya waktunya yang ketat. Perbedaannya pemberlakuannya saja. Karena, zona kita kan zona oranye," jelasnya.

"(Bedanya) usaha kegiatan saja. Kalau Jawa kan beda, level 4, mal tidak boleh buka, (kalau di Bali) boleh, tapi dibatasi waktunya," sambungnya.

Dia memaparkan, warung makan tetap dibatasi waktunya karena tidak ada yang bisa menjamin para pengunjung tidak makan di warung itu. "Sampai malam boleh, kalau pedagang nasi Jinggo (boleh jualan) tapi tidak boleh makan di tempat. Kalau warung menyiapkan tempat duduk, berani jamin. Kalau di delevery kan masih boleh," ujarnya.

Namun, aturan terkait PPKM Darurat di zona oranye atau level 3 ini masih dibahas. Sejauh ini pembatasan masih menggunakan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021, yang merupakan peraturan PPKM biasa. Dalam aturan itu, pelaku usaha boleh buka hingga pukul 22.00 Wita.

"Akan ada revisi, (karena) mengikuti Kemendagri dan sore ini yang akan dibahas. Mudah-mudahan tidak ada yang berubah waktunya. Kalau berubah lagi diturunkan jam 21.00 Wita atau jam 20.00 Wita, iya kita harus tegakkan karena sementara ini jam 22.00 Wita. Itu PPKM biasa," ujarnya.

Dia memaparkan aturan PPKM Darurat di Bali selambatnya akan ditetapkan besok. "Kalau ada perubahan akan disampaikan hari ini, kita sedang bahas itu. Selambatnya besok (aturannya)," jelas Dharmadi.

Implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada ppkm darurat jawa bali final from merdekacom (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya
Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024
Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024

Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Ketua DPRD Genjot Pariwisata Lombok Barat
Cara Ketua DPRD Genjot Pariwisata Lombok Barat

Pandemi Covid-19 telah memukul sektor pariwisata di Lombok, Provinsi NTB, termasuk kawasan Senggigi.

Baca Selengkapnya
Gejala DBD Berubah pada Penyintas Covid-19, Sejauh Apa Bahayanya?
Gejala DBD Berubah pada Penyintas Covid-19, Sejauh Apa Bahayanya?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, perubahan gejala tersebut akibat pengaruh reaksi imunologi.

Baca Selengkapnya
Warga Terancam 5 Tahun Bui, Pemprov Bali Panggil BKSDA Pertanyakan Tak Ada Sosialisasi Landak Jawa Dilindungi
Warga Terancam 5 Tahun Bui, Pemprov Bali Panggil BKSDA Pertanyakan Tak Ada Sosialisasi Landak Jawa Dilindungi

Pemprov Bali mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum, pihaknya harus menghormati yang sedang berjalan.

Baca Selengkapnya
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait

Agar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.

Baca Selengkapnya
Ditolak Sejumlah Elemen Masyarakat, PKB Diminta PBNU Batalkan Muktamar di Bali
Ditolak Sejumlah Elemen Masyarakat, PKB Diminta PBNU Batalkan Muktamar di Bali

Sejumlah elemen masyarakat Bali menganggap pelaksanaan Muktamar PKB mengganggu keamanan di Bali.

Baca Selengkapnya
Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023
Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023

Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.

Baca Selengkapnya