Ini pesan Hidayat Nur Wahid ke peserta aksi 299
![Ini pesan Hidayat Nur Wahid ke peserta aksi 299](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2017/09/28/891928/540x270/ini-pesan-hidayat-nur-wahid-ke-peserta-aksi-299.jpg)
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengimbau massa aksi 299 tidak terprovokasi yang dapat memicu tindakan anarkis saat demonstrasi berlangsung. Massa aksi yang digagas Presidium 212 berencana menggelar aksi di Komplek DPR, Jumat (29/9) besok.
"Jangan saling memprovokasi atau jangan menghadirkan kondisi yang kemudian bisa memunculkan bentrok atau chaos yang pada ujung akhirnya nanti akan menghadap-hadapkan rakyat dengan polisi, polisi dengan rakyat," kata Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/9).
Tak hanya kepada massa aksi, Hidayat juga mengingatkan kepada aparat kepolisian yang bertugas menjaga keamanan saat demonstrasi berlangsung.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang mengajukan permohonan ke MK? Proses ini diawali dengan pengajuan permohonan oleh individu atau entitas yang merasa dirugikan. Pemohon bisa berasal dari berbagai kalangan, seperti warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum baik publik maupun privat, serta lembaga negara.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Dimana gugatan diajukan? Keluarga-keluarga ini mengambil langkah hukum secara kolektif di pengadilan Crteil, dan Boutron-Marmion menyatakan bahwa ini merupakan kasus kelompok pertama di Eropa.
"Rekan-rekan polisi, menurut saya, anda adalah pengayom masyarakat maka rakyat yang sedang menuntut haknya penting untuk kemudian diayomi dan jangan kemudian dibiarkan terjadi provokasi supaya tidak terjadi konflik atau adu domba polisi dengan rakyat, rakyat dengan polisi," imbuhnya.
Massa aksi akan menyampaikan dua tuntutan yakni menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan PKI. Hidayat menyebut, bola panas Perppu Ormas berada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena MK belum membuat keputusan apakah menerima atau menolak. Kecuali kalau MK sudah menyatakan menolak, ini memang permasalahannya menjadi final karena keputusan MK bersifat final," tuturnya.
Soal penolakan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), Hidayat menganggap upaya yang dilakukan massa aksi merupakan bentuk kewaspadaan akan bangkitnya kembali ideologi komunisme.
"Sebab kalau PKI bangkit kemudian dibiarkan kan bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, TAP MPRS, TAP MPR, dan kemudian hanya akan mengulangi tragedi-tragedi padahal banyak sekali yang harus kita kerjakan," tukasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Pesan Menohok Mahfud MD buat DPR: Silakan Bagi-Bagi Kue Kekuasaan Tapi Tetaplah dalam Koridor Konstitusi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/22/1724291836038-fgwdt.jpeg)
Menanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca Selengkapnya![Ragam Protes di Depan MK, Mulai dari Mahkamah Keluarga hingga 'Bocah Kosong jadi Cawapres'](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/10/16/1697438518726-3t28k.jpeg)
Beberapa isinya seperti, 'Hakim MK adalah wakil tuhan bukan wakil setan'.
Baca Selengkapnya![Geruduk KPU, Mahasiswa Bakar Ban Tuntut Terbitkan PKPU sesuai Putusan MK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/23/1724410788789-8w8r6.jpeg)
Dalam aksi yang dihelat di depan Kantor KPU RI juga hadir mahasiswa lainnya dari berbagai universitas di Jakarta.
Baca Selengkapnya![FOTO: Padati Depan Gedung MK, Massa dari Forum Guru Besar hingga Aktivis 98 Rapatkan Barisan Kawal Konstitusi dan Demokrasi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/22/1724319596167-bbey0g.jpeg)
Rombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca Selengkapnya![VIDEO: Orasi Keras Pendemo Depan MK, Singgung Pesan Rasul Soal Hakim Hingga Anies Baswedan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/19/1713526996352-bbw0p.jpeg)
Para pendemo menyinggung sejumlah hal mulai dari pesan Nabi Muhammad soal jumlah hakim.
Baca Selengkapnya![FOTO: Demo di Patung Kuda, Massa Kubu 01 dan 03 Panas-Panasan Bersujud di Tengah Sidang Sengketa Pilpres 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/22/1713769198965-nbph9.jpeg)
Kubu 01 dan 03 menggelar aksi salat dzuhur berjemaah d tengah jalan di depan Patung Kuda Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca Selengkapnya![Eks Menteri Jokowi Periode Pertama Demo Kawal Putusan MK: Jangan Dibajak, Jangan Dilumpuhkan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/22/1724314719075-sqwhf.jpeg)
Lukman menegaskan, masyarakat Indonesia harus bersatu menjaga demokrasi agar tidak dibajak oleh kepentingan penguasa.
Baca Selengkapnya![Situasi Terkini di Gedung MK: Massa Aksi Diterima dan Duduki Halaman](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/22/1724307452736-jtf7k.jpeg)
Massa berhasil berhasil menggeruduk halaman gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya![Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/5/1712289868443-7ecae.jpeg)
hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca Selengkapnya![Otto Hasibuan Nilai Amicus Curiae Megawati Tak Jadi Pertimbangan Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/17/1713350055400-m75vu.jpeg)
Menurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.
Baca Selengkapnya![Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/30/1714460099504-159rm.jpeg)
Arief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca Selengkapnya![Hakim MK Potong Sesi Bicara Hotman Paris & Ketua KPU: Pertanyaan Bapak Apa?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/2/1712030345942-hpxhn.jpeg)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris lantaran bertele-tele menyampaikan pendapat
Baca Selengkapnya