Ini prosedur eksekusi terpidana mati, tak semua senapan berpeluru
Merdeka.com - Kejaksaan Agung akan mengeksekusi 6 orang dengan hukuman mati pada pukul 00.00 WIB, Minggu (18/1). Lima orang rencananya akan dieksekusi di Nusakambangan dan satu orang di Boyolali, Jawa Tengah.
Enam terpidana mati yang dieksekusi mati tersebut yakni Namaona Denis (48) warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga Negara Brazil, Daniel Enemua (38) warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei 62) warga Negara Belanda, Tran Thi Bich Hanh (37) warga Negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia.
Terpidana yang akan dieksekusi di Boyolali adalah terpidana asal Vietnam, yakni Tran Thi Bich Hanh. Sedangkan lima lainnya menjalani hukuman mati itu di Nusakambangan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa pelaku pembunuhan NKS? Polisi berhasil menangkap pelaku inisial IS, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
-
Bagaimana hukuman Poenale Sanctie diterapkan? Tak sedikit para tuan tanah menghukum para kuli ini dengan kejam dan tidak manusiawi.
-
Kapan UU IKN diundangkan? UU Nomor 21 Tahun 2023 diundangkan pada 31 Oktober 2023 melalui proses Panitia Antar Kementerian (PAK), penyelarasan Naskah Akademik, Harmonisasi RUU, dan Pembahasan Pemerintah bersama DPR RI hingga Rapat Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
Menurut Kelapa Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana, semua teknis pelaksanaan hukuman mati itu sudah tercantum di dalam Undang-undang nomor 2 PNPS Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
"Semuanya sudah masuk di situ, UU Nomor 2 PNPS Tahun 1964. Ada penjelasan siapa yang menembak, kenapa pakai senapan dan bagaimana caranya," kata Tony kepada merdeka.com, Sabtu (17/1).
Lalu bagaimana prosedur eksekusi hukuman mati itu? Berikut rangkumannya.
Ditembak langsung oleh 12 polisi
Narapidana akan ditembak mati oleh 12 anggota kepolisian menggunakan senapan laras panjang. Aturan itu sudah masuk di dalam Pasal 10 UU Nomor 2 PNPS Tahun 1964.Berikut isi dari Pasal 10:1. Kepala Polisi Daerah membentuk suatu Regu Penembak dari Brigade Mobil yang terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira.2. Khusus untuk pelaksanaan tugasnya ini, Regu Penembak tidak mempergunakan senjata organiknya.3. Regu Penembak ini berada di bawah perintah perintah Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut dalam Pasal 4 sampai selesainya pelaksanaan pidana mati.
Hanya 3 senapan yang diisi peluru
Pada saat eksekusi mati, ke-12 polisi itu akan diberi senjata laras panjang masing-masing satu senapan. Namun hanya ada 3 senapan yang berisi peluru, 9 lainnya kosong.Hal itu dilakukan untuk menjaga kondisi psikologis si eksekutor, agar tak memiliki perasaan bersalah saat menembak. Ke-12 polisi itu juga dipastikan akan mengambil secara acak senapan dan tak mengetahui senapan mana yang sudah diisi peluru.
Ditembak di dada dari jarak 5-10 meter
Para terpidana nantinya bakal mengenakan pakaian berwarna putih dengan tanda sasaran bidik di bagian dada. Hal itu untuk memastikan terpidana tidak akan merasa sakit ketika dieksekusi.Jarak antara terpidana dan eksekutor sendiri antara 5 sampai 10 meter. Posisi tersebut diatur untuk memastikan jenazah terpidana tidak dalam kondisi rusak ketika sudah ditembak.Prosedur itu sudah masuk ke dalam Pasal 11, 12, 13 dan 14 UU Nomor 2 PNPS Tahun 1964.Pasal 111. Terpidana dibawa ke tempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup.2. Jika diminta, terpidana dapat disertai oleh seorang perawat rohani.3. Terpidana berpakaian sederhana dan tertib.4. Setiba di tempat pelaksanaan pidana mati, Komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain, kecuali terpidana tidak menghendakinya.Pasal 121. Terpidana dapat menjalani pidana secara berdiri, duduk atau berlutut.2. Jika dipandang perlu, Jaka Tinggi/Jaksa yang bertanggungjawab dapat memerintahkan supaya terpidana diikat tangan serta kakinya ataupun diikat kepada sandaran yang khusus dibuat untuk itu.Pasal 131. Setelah terpidana siap ditembak, Regu Penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan oleh Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut dalam Pasal 4.2. Jarak antara titik di mana terpidana berada dan tempat Regu Penembak tidak boleh melebihi 10 meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter. Pasal 141. Apabila semua persiapan telah selesai, Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggungjawab untuk pelaksanaannya, memerintahkan untuk memulai pelaksanaan pidana mati.2. Dengan segera para pengiring terpidana menjauhkan diri dari terpidana.3. Dengan menggunakan pedang sebagai isyarat, Komandan Regu Penembak memberi perintah supaya bersiap, kemudian dengan menggerakkan pedangnya ke atas ia memerintahkan Regunya untuk membidik pada jantung terpidana dan dengan menyentakkan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak.4. Apabila setelah penembakan itu, terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa ia belum mati, maka Komandan Regu segera memerintahkan kepada Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya.5. Untuk memperoleh kepastian tentang matinya terpidana dapat diminta bantuan seorang dokter.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca Selengkapnya