Mengenal Poenale Sanctie, Praktik Hukuman Kejam bagi Kaum Buruh di Perkebunan Deli
Nasib kuli zaman Hindia Belanda begitu tragis. Sistem kerja paksa hingga peraturan kejam harus mereka rasakan.
Nasib kuli zaman Hindia Belanda begitu tragis. Sistem kerja paksa hingga peraturan kejam harus mereka rasakan.
Mengenal Poenale Sanctie, Praktik Hukuman Kejam bagi Kaum Buruh di Perkebunan Deli
Pulau Sumatra merupakan daerah strategis untuk bisnis perkebunan Belanda pada zaman penjajahan. Di Pulau ini terdapat sebuah industri perkebunan tembakau yaitu Deli Maatschappij.
Saat itu ada banyak masyarakat pribumi yang bekerja di Deli Maatschappij. Mirisnya, nasib mereka sangat menyedihkan. Berikut ulasan selengkapnya.
-
Apa yang dilakukan Belanda dengan kelapa sawit di Sumatra? Pada Masa kolonial Hindia Belanda, perkebunan kelapa sawit menjadi sebuah industri berskala besar dengan dibukanya perusahaan bernama Sungai Liput Cultuur Maatschappij oleh Adrien Hallet dan K. Schadt di Pantai Timur Sumatra, tepatnya di Deli pada 1911.
-
Apa bentuk kerja paksa di pabrik gula Probolinggo? Mereka dipaksa bekerja di kebun-kebun milik pemerintah Hindia Belanda tanpa imbalan memadai.
-
Bagaimana sistem kerja paksa di pabrik gula Probolinggo? Mereka yang tak punya tanah dipaksa bekerja di kebun milik pemerintah Pada masa lampau, Probolinggo terkenal sebagai daerah penghasil gula. Ada dua pabrik besar yang berhasil menjual gulanya hingga ke luar negeri, yakni pabrik gula Wonolangan dan Oemboel.
-
Apa yang terjadi di penjara Belanda? Penjara-penjara yang kini kosong di negara ini telah dialihfungsikan menjadi hotel atau pusat budaya, menandakan adanya perubahan paradigma dalam penanganan kejahatan.
-
Bagaimana buruh Jawa bekerja di perkebunan? Hampir seluruh kuli yang didatangkan ini rata-rata masih di usia yang cukup muda. Mereka yang berangkat ke Pulau Sumatera adalah orang-orang yang siap bekerja di perkebunan dengan sistem kontrak atau biasa disebut dengan istilah Koeli Kontrak.
-
Bagaimana cara Belanda merekrut buruh untuk perkebunan karet? Ketika pembukaan perkebunan karet di Langsa, Gubernur Sipil dan Militer bernama van Daalen sudah berencana merekrut para pekerja dari masyarakat lokal.
Salah satu bukti kekejaman Belanda kepada pribumi adalah adanya peraturan Poenale Sanctie.
Poenale Sanctie adalah sebuah aturan yang diterapkan oleh para tuan tanah sebagai pemilik perkebunan untuk menghukum kulinya. Sistem peraturan ini sudah mulai dipraktikkan pada tahun 1880.
Asal Usul
Luasnya kawasan perkebunan tentunya memerlukan pekerja yang tidak sedikit. Banyak pengusaha swasta Belanda harus memutar otak untuk memperkerjakan kuli di industri perkebunannya. Akhirnya, ada jasa calo untuk mendatangkan kuli dari Pulau Jawa.
Secara umum, para pekerja dari Jawa ini sebenarnya menjadi korban penipuan dari para calo. Mereka diiming-iming bekerja di pertambangan bukan di hutan maupun perkebunan.Hal ini semakin dipermudah dengan kondisi para kuli yang buta huruf, mereka tanpa berpikir panjang langsung menerima tawaran pekerjaan tersebut tanpa melihat perjanjiannya.
Setelah tiba di lokasi pekerjaannya, mereka merasa tidak puas. Banyak kasus kuli yang melarikan diri dari perkebunan karena pekerjaan ini dianggap tak layak. Untuk mengantisipasinya, pihak Belanda membentuk Perhimpunan Tuan Kebun Deli pada tahun 1880. Disitulah lahir peraturan Poenale Sanctie.
Apa Itu Poenale Sanctie
Lewat aturan Poenale Sanctie ini, tuan tanah pun memiliki peran ganda, sebagai pemilik kebun sekaligus polisi, jaksa, dan sekaligus hakim untuk para kuli yang dianggap melanggar kontrak.
Tak sedikit para tuan tanah menghukum para kuli ini dengan kejam dan tidak manusiawi.
Poenale Sanctie ini muncul setelah sistem tanam paksa atau Cultuur Stelsel dihapuskan karena memicu banyak protes termasuk Max Havelaar melalui karya novelnya.
Peraturan Ketat
Penerapan Poenale Sanctie ini berangkat dari sikap dan perilaku para kuli perkebunan yang melanggar kontrak dan peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Para tuan tanah akan menghukum kulinya sendiri apabila malas, sombong, atau mencoba untuk melarikan diri dari perkebunan, mabuk, menghasut orang lain untuk kabur, membangkang, dan lain sebagainya. Parahnya lagi, pelanggaran yang tidak ada kaitannya dengan kontrak kerja pun sudah dianggap pelanggaran oleh tuan kebun.
Biasanya, hukuman yang dilayangkan kepada kaum kuli berdasarkan beratnya pelanggaran. Hukumannya mulai dari kerja paksa untuk pekerjaan umum selama 12 hari, tiga bulan, dan bahkan satu tahun!
Mengutip dari beberapa sumber, para tuan tanah memberikan hukuman tersebut karena kuli dianggap orang bodoh dan pemalas yang tidak akan pernah melakukan pekerjaan dengan baik dan benar.
Perbudakan Terhadap Perempuan
Poenale Sanctie ibarat mata pisau bagi para kaum kuli, tak terkecuali para kuli perempuan. Mereka juga kerap menerima hukuman kejam dari tuan tanah.
Mereka melakukan hukuman kejam kepada gadis kuli Jawa pada tahun 1902. Gadis kuli yang msih berusia belasan tahun itu dihukum dengan cara disalib dan ditelanjangi di bawah panasnya terik matahari.
Kekejaman ini terbukti ketika Tuan Tanah melakukan hukuman "seenaknya" kepada gadis kuli jawa pada tahun 1902. Mereka masih usia belasan tahun, dihukum dengan cara disalib dan ditelanjangi di bawah panasnya terik matahari.
Penyebabnya hanya karena mereka tidak ingin atau menolak menjalin asmara dengan tuannya yang berkulit putih. Mereka justru lebih memilih dengan laki-laki berkulit gelap dan warga pribumi.
Laporan yang dipublikasi oleh sebuah majalah di Belanda ini memicu protes meluas di negeri Belanda. Meskipun banyak menuai kritik dari sejak awal tahun 1900an, sanksi ini akhirnya baru dihapuskan pada tahun 1931.