Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Intensitas Perjalanan Meningkat, Masyarakat Diminta Tak Beraktivitas di Area Jalur KA

Intensitas Perjalanan Meningkat, Masyarakat Diminta Tak Beraktivitas di Area Jalur KA Kereta Api Jalur Yogyakarta. Arie Sunaryo

Merdeka.com - Pada momen Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri, volume penumpang kereta api (KA) diprediksi terus meningkat. PT KAI Daop 6 Yogyakarta pun melakukan beberapa penambahan perjalanan KA. Dengan bertambahnya perjalanan, maka intensitas KA yang lalu-lalang akan semakin tinggi.

"Oleh karenanya kami KAI Daop 6 mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Khususnya bagi yang tempat tinggalnya berada di dekat jalur KA. Kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di area jalur KA," ujar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo, Jumat (7/4).

Franoto mengungkapkan, dari bulan Januari hingga Maret 2023 ini di Daop 6 sudah ada sejumlah korban karena beraktivitas di area jalur KA. Pada periode tersebut di atas, terdapat 7 kasus orang menemper kereta api. Dengan rincian 6 meninggal dunia dan 1 luka.

"Mayoritas korban merupakan warga yang melakukan aktivitas khususnya di area jalur kereta melintas," kata dia.

Dia berharap hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang bertempat tinggal di dekat jalur KA untuk saling mengingatkan.

"Mari sayangi orang terdekat kita, keluarga, teman, kerabat. Ingatkan untuk tidak beraktivitas baik berjualan, nongkrong, bermain atau apapun di dekat jalur (rel) KA. Hindarilah celaka, Hindarilah bahaya. Tetap hidup karena nyawa kita penting bagi keluarga," ungkap Franoto.

Aturan Larangan Beraktivitas di Area Jalur KA

Selain berbahaya, lanjut dia, beraktivitas di area jalur KA juga melanggar peraturan undang-undang. Hal tersebut tertera dalam Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," ujar dia.

Selain membahayakan keselamatan, imbuh Franoto, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Peraturan soal hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Daop 6 secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api. Selain itu, perseroan secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur kereta," terang dia.

Pihak KA meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," tutup Franoto.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KAI Daop 6 Tutup Sejumlah Perlintasan Sebidang di Soloraya dan Yogyakarta, Ini Alasannya
KAI Daop 6 Tutup Sejumlah Perlintasan Sebidang di Soloraya dan Yogyakarta, Ini Alasannya

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan, pada tahun 2024 ini hingga bulan Juli, pihaknya telah menutup 4 perlintasan sebidang.

Baca Selengkapnya
Imbas Tabrakan Kereta di Cicalengka, KAI Batalkan 9 Perjalanan KA
Imbas Tabrakan Kereta di Cicalengka, KAI Batalkan 9 Perjalanan KA

Kecelakaan terjadi pagi tadi di petak Stasiun Cicalengka Kecamatan Cicalengka.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.

Baca Selengkapnya
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini

Dia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.

Baca Selengkapnya
5 Fakta Kereta Tabrak Mobil di Jombang, Satu Keluarga Tewas Hendak Jenguk Saudara Sakit
5 Fakta Kereta Tabrak Mobil di Jombang, Satu Keluarga Tewas Hendak Jenguk Saudara Sakit

Kecelakaan kereta api dan mobil di Jombang mengungkap fakta pilu. Penumpang mobil merupakan satu keluarga hendak menjenguk saudaranya yang sedang sakit.

Baca Selengkapnya
Layanan Kereta Terganggu Imbas Laka di Cicalengka, Ini Alternatif Rute yang Disiapkan
Layanan Kereta Terganggu Imbas Laka di Cicalengka, Ini Alternatif Rute yang Disiapkan

Saat ini, gangguan layanan mencakup kereta Agro Willis, Turangga dan KRD Bandung Raya.

Baca Selengkapnya
Kakorlantas Sebut Dalam Satu Hari Ada 76 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Jalur Nasional
Kakorlantas Sebut Dalam Satu Hari Ada 76 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Jalur Nasional

Dampak yang ditimbulkan laka lantas banyak korban menderita luka-luka dan kerugian materi.

Baca Selengkapnya
5 Fakta Baru Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka, Korban Masinis Julian Dikenal sebagai Sosok yang Baik
5 Fakta Baru Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka, Korban Masinis Julian Dikenal sebagai Sosok yang Baik

Kecelakaan tersebut menyebabkan empat pegawai Kereta Api Indonesia (KAI) meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Penampakan Mobil Ringsek Usai Ditabrak Kereta di Jombang, Enam Orang Meninggal
Penampakan Mobil Ringsek Usai Ditabrak Kereta di Jombang, Enam Orang Meninggal

Enam orang meninggal dan dua lainnya terluka dalam kecelakaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Siapkan 6 Rumah Sakit Tangani Korban Tabrakan Kereta di Bandung
Pemprov Jabar Siapkan 6 Rumah Sakit Tangani Korban Tabrakan Kereta di Bandung

Tompo mengatakan atas kejadian ini empat orang yang merupakan petugas KAI dinyatakan meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Tak Main-Main, Sanksi Tegas KAI ke Penumpang Mudik yang Ketahuan Merokok di Atas Kereta
Tak Main-Main, Sanksi Tegas KAI ke Penumpang Mudik yang Ketahuan Merokok di Atas Kereta

Tak Main-Main, Sanksi Tegas KAI ke Penumpang Ketahuan Merokok di Atas Kereta

Baca Selengkapnya
Data Terbaru Arus Mudik Lebaran 2024: Lima Hari Terjadi 322 Kecelakaan, 63 Orang Meninggal
Data Terbaru Arus Mudik Lebaran 2024: Lima Hari Terjadi 322 Kecelakaan, 63 Orang Meninggal

Data Terbaru Arus Mudik Lebaran 2024: Dalam Lima Hari 322 Kecelakaan, 63 Orang Meninggal

Baca Selengkapnya