Intensitas Perjalanan Meningkat, Masyarakat Diminta Tak Beraktivitas di Area Jalur KA
Merdeka.com - Pada momen Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri, volume penumpang kereta api (KA) diprediksi terus meningkat. PT KAI Daop 6 Yogyakarta pun melakukan beberapa penambahan perjalanan KA. Dengan bertambahnya perjalanan, maka intensitas KA yang lalu-lalang akan semakin tinggi.
"Oleh karenanya kami KAI Daop 6 mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Khususnya bagi yang tempat tinggalnya berada di dekat jalur KA. Kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di area jalur KA," ujar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo, Jumat (7/4).
Franoto mengungkapkan, dari bulan Januari hingga Maret 2023 ini di Daop 6 sudah ada sejumlah korban karena beraktivitas di area jalur KA. Pada periode tersebut di atas, terdapat 7 kasus orang menemper kereta api. Dengan rincian 6 meninggal dunia dan 1 luka.
-
Dimana kecelakaan kereta api terjadi? Pada 29 Maret 1924, sebuah kecelakaan kereta api terjadi di Rancaekek, Bandung.
-
Kapan tabrakan kereta api terjadi? Kronologi kejadian dimulai saat dua kereta api bertabrakan di Stasiun Pondok Ranji, Bintaro pada 19 Oktober 1987.
-
Siapa yang meninggal di rel kereta? AKBP Buddy Alfirits Towiliu tewas mengenaskan Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur ini tewas di rel kereta api Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/4)
-
Apa yang terjadi di gerbong kereta maut? Peristiwa Gerbong Maut adalah insiden di mana 100 pejuang Indonesia yang ditawan Belanda dipindahkan dari Bondowoso ke Surabaya dengan tiga gerbong kereta api tertutup rapat.Pemindahan dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan para tawanan, menyebabkan 46 pejuang meninggal dalam peristiwa ini.
-
Apa itu kereta api wisata? Kereta api wisata bisa menjadi pilihan rekreasi menarik untuk dicoba.
-
Kapan kecelakaan kereta api di Rancaekek terjadi? Pada 29 Maret 1924, sebuah kecelakaan kereta api terjadi di Rancaekek, Bandung.
"Mayoritas korban merupakan warga yang melakukan aktivitas khususnya di area jalur kereta melintas," kata dia.
Dia berharap hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang bertempat tinggal di dekat jalur KA untuk saling mengingatkan.
"Mari sayangi orang terdekat kita, keluarga, teman, kerabat. Ingatkan untuk tidak beraktivitas baik berjualan, nongkrong, bermain atau apapun di dekat jalur (rel) KA. Hindarilah celaka, Hindarilah bahaya. Tetap hidup karena nyawa kita penting bagi keluarga," ungkap Franoto.
Aturan Larangan Beraktivitas di Area Jalur KA
Selain berbahaya, lanjut dia, beraktivitas di area jalur KA juga melanggar peraturan undang-undang. Hal tersebut tertera dalam Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," ujar dia.
Selain membahayakan keselamatan, imbuh Franoto, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Peraturan soal hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Daop 6 secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api. Selain itu, perseroan secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur kereta," terang dia.
Pihak KA meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," tutup Franoto.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan, pada tahun 2024 ini hingga bulan Juli, pihaknya telah menutup 4 perlintasan sebidang.
Baca SelengkapnyaKecelakaan terjadi pagi tadi di petak Stasiun Cicalengka Kecamatan Cicalengka.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.
Baca SelengkapnyaKecelakaan kereta api dan mobil di Jombang mengungkap fakta pilu. Penumpang mobil merupakan satu keluarga hendak menjenguk saudaranya yang sedang sakit.
Baca SelengkapnyaSaat ini, gangguan layanan mencakup kereta Agro Willis, Turangga dan KRD Bandung Raya.
Baca SelengkapnyaDampak yang ditimbulkan laka lantas banyak korban menderita luka-luka dan kerugian materi.
Baca SelengkapnyaKecelakaan tersebut menyebabkan empat pegawai Kereta Api Indonesia (KAI) meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaEnam orang meninggal dan dua lainnya terluka dalam kecelakaan tersebut.
Baca SelengkapnyaTompo mengatakan atas kejadian ini empat orang yang merupakan petugas KAI dinyatakan meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaTak Main-Main, Sanksi Tegas KAI ke Penumpang Ketahuan Merokok di Atas Kereta
Baca SelengkapnyaData Terbaru Arus Mudik Lebaran 2024: Dalam Lima Hari 322 Kecelakaan, 63 Orang Meninggal
Baca Selengkapnya