Kakorlantas Sebut Dalam Satu Hari Ada 76 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Jalur Nasional
Dampak yang ditimbulkan laka lantas banyak korban menderita luka-luka dan kerugian materi.
Dia menyebut korban laka lantas didominasi usia produktif.
Kakorlantas Sebut Dalam Satu Hari Ada 76 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Jalur Nasional
Kakorlantas, Irjen Pol Aan Suhanan menyebut angka korban kecelakaan cukup tinggi. Angka tersebut mengaju pada data lapangan bahwa sehari ada 76 orang korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia terjadi pada jalur nasional.
"Cukup tinggi, ada 152.000 lebih laka lantas yang terjadi selama setahun pada 2023. Ada 27.000 lebih korban meninggal dunia akibat laka lantas terjadi pada jalur arteri. Satu hari ada 76 orang meninggal akibat lakalantas, dalam satu jam ada 3 orang,” kata Aan Suhanan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Keselematan Candi 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan di Lapangan Pancasila, Semarang, Sabtu (2/3).
Dia menyebut korban laka lantas didominasi usia produktif. Sedangkan dampak yang ditimbulkan laka lantas banyak korban menderita luka luka dan kerugian materi.
"Jadi korban paling banyak mulai usia 15 tahun sampai 59 tahun. Sedangkan usia 15 tahun sampai 25 tahun mencapai 33 persen. Dampak kerugian material itu tidak sedikit, bisa sampai Rp500miliar dalam setahun akibat lakalantas. Ada anak menjadi yatim, istri menjadi janda, dan jatuh miskin karena tulang punggung ekonominya meninggal dunia akibat lakalantas,” ujarnya.
Dari kasus tersebut, Korlantas Polri bersama instansi terkait, di antaranya Jasa Raharja, Kementerian Perhubungan hingga komunitas anak-anak muda dan pelajar, menggelar aksi keselamatan jalan. Dengan menggelar kampanye safety riding alias berkendara mengutamakan keselamatan, selama 14 hari ke depan.
"Terhitung Senin 4 Maret hingga Minggu 17 Maret juga digelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas," jelasnya.
Ada 7 sasaran utama, 5 di antaranya sesuai resolusi PBB. Diantaranya overspeed alias berkendara melebihi batas kecepatan, penggunaan helm, sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, penggunaan HP saat berkendara, berkendara melawan arus dan kendaraan yang Over Dimensi Over Loading (ODOL).
"Jadi diadakan 2 Maret, karena ada resolusi PBB dekade aksi untuk keselamatan jalan ditandatangani 2 Maret 2010. Pada saat itu korban meninggal dunia akibat laka lantas masuk 5 besar, sehingga PBB menentukan 5 pelanggaran fatalitas tinggi, pemerintah Indonesia mencanangkan rencana umum aksi nasional keselamatan yang tiap 5 tahun dievaluasi walaupun hasilnya belum maksimal," pungkasnya.