Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Investasi bodong, Julisa alias Mirna Cempluk raup miliaran rupiah

Investasi bodong, Julisa alias Mirna Cempluk raup miliaran rupiah Investasi bodong di Batu. ©2017 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Julisa Cancerita atau Mirna Cempluk meraup investasi miliaran dari para korbannya. Lewat akun facebook Mirna Cempluk menawarkan investasi bodong dengan profit keuntungan 20 persen per bulan.

Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto mengungkapkan, sekitar setahun tersangka menyewa sebuah tempat untuk usaha berjualan peralatan bayi. Awalnya usaha tersebut memanfaatkan modal suami yang pensiun dari sebuah perusahan swasta.

"Antara Juni 2015 sampai Juni 2016 usahanya bener, menggunakan modal suaminya yang pensiun dari sebuah perusahan swasta," kata Budi Hermanto, Kamis (3/8).

Orang lain juga bertanya?

investasi bodong di batu

Investasi bodong di Batu ©2017 merdeka.com/darmadi sasongko

Agustus 2016, tersangka mulai memposting tawaran bisnis tersebut di media sosial facebook. Berlahan-lahan, muncul ketertarikan para customer yang terpikat berinvestasi antara Rp 5 juta sampai Rp 200 juta.

"Tetapi sejak Januari 2017 bisnis tersebut mandek, karena uang yang diivestasikan digunakan untuk keperluan pribadi dan memenuhi profit ke custumer yang lain," katanya.

Walaupun saat itu sudah dalam kondisi bangkrut, tersangka masih terus menerima transferan dari masyarakat yang ingin investasi. Akibatnya, semakin terpuruk dan tidak bisa mengembalikan kewajibannya.

Para korban berasal dari Pasuruan, Tulungagung, Jember, Surabaya, Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang. Total korban dengan TKP Kota Batu sebanyak 4 orang dengan meminta keterangan 21 orang korban dari kota tersebut di atas.

Nilai kerugian dari 21 korban tersebut sebanyak Rp 827 juta. Tidak menutup kemungkinan korban akan terus bertambah hingga berjumlah miliaran.

Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Selain itu juga dijerat pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Tersangka dinilai melakukan penipuan lantaran menawarkan investasi fiktif yang mengiurkan nasabahnya. Namun ternyata sudah bangkrut tetapi tetap dijalankan.

"Bahkan kemarin masih ada yang akan mentransfer Rp 115 juta. Tetapi setelah konsultasi ke rekannya akhirnya batal," katanya.

Sebagai barang bukti, berupa buku rekening, bukti transfer, handphone, dan sejumlah uang. Tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Batu.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bikin Rumah Produksi Ribuan Botol Ciu Siap Edar, Pelaku Ngaku Belajar dari Orangtua
Bikin Rumah Produksi Ribuan Botol Ciu Siap Edar, Pelaku Ngaku Belajar dari Orangtua

Ruko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.

Baca Selengkapnya
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M

Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.

Baca Selengkapnya
Sindikat di Yayasan Anak Bali Incar Ibu Hamil, Bayi Baru Dilahirkan Dijual Rp25-45 Juta
Sindikat di Yayasan Anak Bali Incar Ibu Hamil, Bayi Baru Dilahirkan Dijual Rp25-45 Juta

Bayi-bayi malang itu dijual ke warga Indonesia yang bermukim di Jawa dan Jakarta.

Baca Selengkapnya
7 Fakta Sosok Fuja Fauziah Karyawan Toko yang Disebut Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar, Gaya Hedon Jadi Sorotan
7 Fakta Sosok Fuja Fauziah Karyawan Toko yang Disebut Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar, Gaya Hedon Jadi Sorotan

Sosok Fuja Fauziah curi perhatian lantaran menggelapkan uang toko tempatnya bekerja sebesar Rp1,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah

Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Bayi Melalui Sosmed di Depok, Satu Anak Rp45 Juta
Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Bayi Melalui Sosmed di Depok, Satu Anak Rp45 Juta

Jika ada yang mau menjual bayi maka akan diberikan sejumlah uang. Kisarannya antara Rp 10-15 juta yang dijual di Bali.

Baca Selengkapnya
Wartawan di Sukabumi Otaki Investasi Bodong Bikin Korban Rugi Ratusan Juta, Begini Modusnya
Wartawan di Sukabumi Otaki Investasi Bodong Bikin Korban Rugi Ratusan Juta, Begini Modusnya

PWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.

Baca Selengkapnya
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan

Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.

Baca Selengkapnya
Deretan Sumber Cuan Muzdalifah yang Dikenal Tajir Melintir & Miliki Hunian Bak Istana, Kini Malah Jual Sabun dan Tisu
Deretan Sumber Cuan Muzdalifah yang Dikenal Tajir Melintir & Miliki Hunian Bak Istana, Kini Malah Jual Sabun dan Tisu

Baru-baru ini Muzdalifah berjualan sabun dan tisu di TikTok yang membuatnya menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah

Aliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka
Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada lima perusahaan yang bekerjasama dalam rangka menampung kegiatan penambangan biji timah ilegal dari IUP PT Tim.

Baca Selengkapnya