Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Irjen Napoleon Sebut Nama Pimpinan DPR Azis Syamsuddin di Sidang Red Notice

Irjen Napoleon Sebut Nama Pimpinan DPR Azis Syamsuddin di Sidang Red Notice azis syamsuddin diperiksa KPK jadi saksi kasus e-KTP. ©2018 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte membeberkan percakapan yang ketika dirinya pertama kali dipertemukan oleh Tommy Sumardi saat diperkenalkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo. Ketika diminta mengecek status red notice terpidana korupsi cassie Bank Bali Djoko Tjandra.

Napoleon yang saat itu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara rednotice atas terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (10/12). Menceritakan perbincangan terkait 'urusan bintang 3, bintang 1 keluar dulu' yang kala itu diucapkan Tommy Sumardi untuk meminta Brigjen Prasetijo keluar.

"Dia (Tommy) bawa tiga nama besar saat itu, mungkin ini yang dia tidak ingin didengar Prasetijo jadi mengatakan 'Ini urusan bintang 3, bintang 1 keluar dulu'. Loh kok mau Prasetijo bintang 1 keluar tapi saya paham Prasetijo adalah pejabat di Bareskrim jadi mau disuruh keluar dan bahasanya sudah seperti teman," kata Napoleon.

Orang lain juga bertanya?

Percakapan tersebut berlangsung ketika awal April di ruangannya di Gedung TNCC Mabes Polri yang saat itu menjadi pertemuan awal antara Napoleon dan Tommy Sumardi.

"Saya ingin tahu siapa, jadi orang pertama yang disebut dan katanya betul, dia cerita utusan dan dekat dengan Kabareskrim (Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo) dengan menunjukkan foto," ujarnya.

"Selanjutnya dia menunjukkan foto ngelola dapur umum di Tanah Abang dan Menteng katanya untuk korban Covid-19. Setiap hari dia siapkan 6.000 nasi bungkus," sambungnya.

"Terakhir, Dia menelepon Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR dan menyerahkan HP-nya ke saya. Telepon ini saya pahami, kalau orang ini meyakinkan saya untuk permintaannya tolong dilayani karena pertama membawa jenderal dan menunjukkan kedekatannya dengan Kabareskrim walau saya tahu dia itu adik kelas, kemudian ingin menunjukkan yang lebih besar lagi yaitu Pak Azis Syamsuddin juga petinggi pejabat negara," bebernya.

Dari percakapan tersebut, Napoleon menjelaskan kalau permintaan Tommy Sumardi yaitu untuk meminta dirinya mengecek status red notice Djoko Tjandra di interpol.

"Lalu saya katakan, saya lihat dulu apakah masih masuk di red notice atau tidak, kalau masih terdaftar tidak mungkin saya sampaikan ke dia," ujar Napoleon.

Napoleon Tak Pernah Terima Uang Dari Tommy

Atas perjumpaan tersebut, kemudian majelis hakim menanyakan apakah Napoleon pernah menerima sesuatu dari Tommy Sumardi, termasuk uang yang sebagaimana dalam dakwaan telah diberikan secara berkala dari Tommy.

"Tommy Sumardi sudah kami periksa berikan uang ke saudara beberapa kali, 200 ribu dolar Singapura san USD70 ribu itu setara Rp7 miliar, apakah betul keterangan itu?," tanya Jaksa.

"Tidak pernah terima (uang), tidak terima juga dari bawahan saya. Saya sejak pertama kali mendengar (pemberian) itu sebetulnya ingin punya waktu klarifikasi dengan Tommy. Tapi saat itu saya masih menjabat Kadivhubinter, tapi saya tahu beliau (Tommy) dijaga ketat oleh petugas tidak berseragam anggota Polri," ungkap Napoleon.

"Intinya saudara tidak menerima uang dari Tomny Sumardi artinya, saya ingatkan Saudara sudah disumpah ya?," tanya hakim kembali.

"Ya benar yang mulia saya tidak terima," timpal Napoleon.

Prasetijo Sempat Diminta Keluar oleh Tommy Sumardi

Sebelumnya, setelah adanya permintaan dari Tommy Sumardi untuk diperkenalkan oleh Kadiv Hubinter yang saat itu dijabat Irjen Napoleon Bonaparte. Brigjen Prasetijo Utomo lalu membawa Tommy ke ruang kerja Napoleon di Gedung TNCC Polri. Tiba di ruangan, Prasetijo lantas mengenalkan Tommy pada Napoleon dengan sapaan Pak Haji.

"Mohon izin jenderal seperti apa yang saya telepon ini yang namanya Pak Haji Tommy," tutur Prasetijo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/12).

Tak lama berselang, Prasetijo diminta untuk keluar dari ruangan oleh Tommy. Dalam persidangan, Prasetijo mengaku tidak mengetahui isi pertemuan antara Tommy dan Napoleon.

"Saya ngobrol biasa saja, terus beberapa waktu kemudian saya diminta keluar sama Haji Tommy 'Pras ini urusan bintang 3, bintang 1 keluar dulu," lanjutnya.

Mendengar perkataan dari Tommy, lantas Prasetijo keluar dan tidak mengetahui perbincangan yang dilakukan antara Tommy dan Napoleon.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Belum Terima Surpres Terkait Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU
DPR Belum Terima Surpres Terkait Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memperkirakan surat presiden akan sampai ke DPR RI pada pekan ini.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara

Draf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya
DPR Ternyata Sudah Peringatkan Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat karena Asusila, Ini Pesannya
DPR Ternyata Sudah Peringatkan Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat karena Asusila, Ini Pesannya

DPR Ternyata Telah Peringatkan Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat karena Asusila

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin Pimpinan Rapat Paripurna DPR RI, 161 Orang Izin dan 132 Hadir
Cak Imin Pimpinan Rapat Paripurna DPR RI, 161 Orang Izin dan 132 Hadir

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Sebut Risma Ibunya Wong Cilik
Said Abdullah Sebut Risma Ibunya Wong Cilik

Ketua Badan Anggaran DPR RI itu meyakini pasangan Risma-Gus Hans akan mendapat mandat dan kepercayaan dari masyarakat Jatim.

Baca Selengkapnya
BEM SI Ngadu ke DPR Mahalnya UKT: Kenaikan Bisa 300-500 Persen
BEM SI Ngadu ke DPR Mahalnya UKT: Kenaikan Bisa 300-500 Persen

Ihsan mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan rektorat.

Baca Selengkapnya
PKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
PKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit

PKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Ahmad Sahroni Minta Buka Identitas Pelaku Pelecehan Pesantren di Gresik
Anggota DPR Ahmad Sahroni Minta Buka Identitas Pelaku Pelecehan Pesantren di Gresik

Korban merupakan santriwati di ponpes yang diasuh oleh oknum kiai AM.

Baca Selengkapnya
Bukan Ahok dan Risma, PDIP Siapkan Dua Nama Spesial untuk Pilkada DKI Jakarta
Bukan Ahok dan Risma, PDIP Siapkan Dua Nama Spesial untuk Pilkada DKI Jakarta

PDI Perjuangan menyiapkan delapan nama sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta mendatang.

Baca Selengkapnya