Irjen Napoleon Sebut Nama Pimpinan DPR Azis Syamsuddin di Sidang Red Notice
Merdeka.com - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte membeberkan percakapan yang ketika dirinya pertama kali dipertemukan oleh Tommy Sumardi saat diperkenalkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo. Ketika diminta mengecek status red notice terpidana korupsi cassie Bank Bali Djoko Tjandra.
Napoleon yang saat itu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara rednotice atas terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (10/12). Menceritakan perbincangan terkait 'urusan bintang 3, bintang 1 keluar dulu' yang kala itu diucapkan Tommy Sumardi untuk meminta Brigjen Prasetijo keluar.
"Dia (Tommy) bawa tiga nama besar saat itu, mungkin ini yang dia tidak ingin didengar Prasetijo jadi mengatakan 'Ini urusan bintang 3, bintang 1 keluar dulu'. Loh kok mau Prasetijo bintang 1 keluar tapi saya paham Prasetijo adalah pejabat di Bareskrim jadi mau disuruh keluar dan bahasanya sudah seperti teman," kata Napoleon.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang menyapa Kapolri? Bapak saya kan masuk polisi tahun 83, bapak Kapolri kan tahun 91. Di belakang katanya Bapak Kapolri katanya adik-adikannya Pak,' kata komika ini yang langsung membuat para Jenderal tertawa.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Siapa yang pernah jadi anggota DPR RI? Sosok Romo Wisnoe yang begitu berpengaruh di tengah kelompok penghayat, menjadi magnet bagi partai politik saat itu. Sejumlah partai berebut menariknya menjadi anggota partai. Dan di era 1980-an, dia lolos menjadi legisltatif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
Percakapan tersebut berlangsung ketika awal April di ruangannya di Gedung TNCC Mabes Polri yang saat itu menjadi pertemuan awal antara Napoleon dan Tommy Sumardi.
"Saya ingin tahu siapa, jadi orang pertama yang disebut dan katanya betul, dia cerita utusan dan dekat dengan Kabareskrim (Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo) dengan menunjukkan foto," ujarnya.
"Selanjutnya dia menunjukkan foto ngelola dapur umum di Tanah Abang dan Menteng katanya untuk korban Covid-19. Setiap hari dia siapkan 6.000 nasi bungkus," sambungnya.
"Terakhir, Dia menelepon Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR dan menyerahkan HP-nya ke saya. Telepon ini saya pahami, kalau orang ini meyakinkan saya untuk permintaannya tolong dilayani karena pertama membawa jenderal dan menunjukkan kedekatannya dengan Kabareskrim walau saya tahu dia itu adik kelas, kemudian ingin menunjukkan yang lebih besar lagi yaitu Pak Azis Syamsuddin juga petinggi pejabat negara," bebernya.
Dari percakapan tersebut, Napoleon menjelaskan kalau permintaan Tommy Sumardi yaitu untuk meminta dirinya mengecek status red notice Djoko Tjandra di interpol.
"Lalu saya katakan, saya lihat dulu apakah masih masuk di red notice atau tidak, kalau masih terdaftar tidak mungkin saya sampaikan ke dia," ujar Napoleon.
Napoleon Tak Pernah Terima Uang Dari Tommy
Atas perjumpaan tersebut, kemudian majelis hakim menanyakan apakah Napoleon pernah menerima sesuatu dari Tommy Sumardi, termasuk uang yang sebagaimana dalam dakwaan telah diberikan secara berkala dari Tommy.
"Tommy Sumardi sudah kami periksa berikan uang ke saudara beberapa kali, 200 ribu dolar Singapura san USD70 ribu itu setara Rp7 miliar, apakah betul keterangan itu?," tanya Jaksa.
"Tidak pernah terima (uang), tidak terima juga dari bawahan saya. Saya sejak pertama kali mendengar (pemberian) itu sebetulnya ingin punya waktu klarifikasi dengan Tommy. Tapi saat itu saya masih menjabat Kadivhubinter, tapi saya tahu beliau (Tommy) dijaga ketat oleh petugas tidak berseragam anggota Polri," ungkap Napoleon.
"Intinya saudara tidak menerima uang dari Tomny Sumardi artinya, saya ingatkan Saudara sudah disumpah ya?," tanya hakim kembali.
"Ya benar yang mulia saya tidak terima," timpal Napoleon.
Prasetijo Sempat Diminta Keluar oleh Tommy Sumardi
Sebelumnya, setelah adanya permintaan dari Tommy Sumardi untuk diperkenalkan oleh Kadiv Hubinter yang saat itu dijabat Irjen Napoleon Bonaparte. Brigjen Prasetijo Utomo lalu membawa Tommy ke ruang kerja Napoleon di Gedung TNCC Polri. Tiba di ruangan, Prasetijo lantas mengenalkan Tommy pada Napoleon dengan sapaan Pak Haji.
"Mohon izin jenderal seperti apa yang saya telepon ini yang namanya Pak Haji Tommy," tutur Prasetijo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/12).
Tak lama berselang, Prasetijo diminta untuk keluar dari ruangan oleh Tommy. Dalam persidangan, Prasetijo mengaku tidak mengetahui isi pertemuan antara Tommy dan Napoleon.
"Saya ngobrol biasa saja, terus beberapa waktu kemudian saya diminta keluar sama Haji Tommy 'Pras ini urusan bintang 3, bintang 1 keluar dulu," lanjutnya.
Mendengar perkataan dari Tommy, lantas Prasetijo keluar dan tidak mengetahui perbincangan yang dilakukan antara Tommy dan Napoleon.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK tak mempermasalahkan pelaporan ke Dewas tersebut, karena laporan tersebut adalah hak dan bentuk dari pengawasan masyarakat.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaYoseph Aryo Adhie menyatakan dirinya baru menjalankan tugas warga negara sebagai saksi di KPK.
Baca SelengkapnyaNayunda diangkat menjadi pegawai honorer bergaji Rp4,3 juta oleh anak SYL tapi cuma 2 kali masuk kerja
Baca SelengkapnyaNasDem menanggapi soal desakan mundur terhadap Menkominfo Budi Arie Setiadi imbas kasus serangan siber pusat data nasional.
Baca SelengkapnyaHasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik, karena ada yang bertentangan dengan aturan di dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara KPK Nawawi Pomolango siap pasang badan untuk membela anak buahnya
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan itu, terjadi debat panas saat KPK melakukan penyitaan ponsel milik Hasto
Baca SelengkapnyaKusnadi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan masih adanya rasa trauma.
Baca Selengkapnya