Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Hari Ini
Merdeka.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (30/5).
“Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM,” kata Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi.
Ramadhan menyampaikan, sidang etik dimulai pukul 09.00 WIB. Karena sidang masih berjalan, ia belum bisa menyampaikan secara rinci terkait persidangan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
“Belum bisa ngomong dong. Masih berlangsung,” ucapnya.
Teddy Minahasa Terlibat Kasus Narkoba
Sidang etik Teddy Minahasa dilakukan buntut kasus peredaran narkoba. Teddy divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tak terima divonis penjara seumur hidup, Teddy langsung mengajukan banding.
"Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik," ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Hotman mengatakan, upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat pertama. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan jeratan hukum seperti Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) terhadap jenderal polisi bintang dua tersebut.
"Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, Kasasi dan PK nantinya," kata Hotman.
Teddy Dinilai Hakim Terbukti Mengedarkan Narkoba
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini Teddy bersalah dalam kasus peredaran narkoba. Dalam kasus ini, Teddy menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).
Jon menegaskan, Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Jon menilai Teddy melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan akan mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPenanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca Selengkapnya