Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Hari Ini

Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Hari Ini Teddy Minahasa jelang sidang vonis kasus narkoba. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (30/5).

“Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM,” kata Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi.

Ramadhan menyampaikan, sidang etik dimulai pukul 09.00 WIB. Karena sidang masih berjalan, ia belum bisa menyampaikan secara rinci terkait persidangan.

Orang lain juga bertanya?

“Belum bisa ngomong dong. Masih berlangsung,” ucapnya.

Teddy Minahasa Terlibat Kasus Narkoba

Sidang etik Teddy Minahasa dilakukan buntut kasus peredaran narkoba. Teddy divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tak terima divonis penjara seumur hidup, Teddy langsung mengajukan banding.

"Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik," ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Hotman mengatakan, upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat pertama. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan jeratan hukum seperti Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) terhadap jenderal polisi bintang dua tersebut.

"Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, Kasasi dan PK nantinya," kata Hotman.

Teddy Dinilai Hakim Terbukti Mengedarkan Narkoba

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini Teddy bersalah dalam kasus peredaran narkoba. Dalam kasus ini, Teddy menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).

Jon menegaskan, Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Jon menilai Teddy melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kejagung memastikan akan mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Jampidsus, 30 Jaksa Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus
Berkaca dari Jampidsus, 30 Jaksa Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus

Penanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya