Isap ganja di diskotek Bali, pria Jepang terancam 12 tahun bui
Merdeka.com - Seorang warga negara Jepang, Watanabe Shinichi (35) terancam hukuman 12 tahun penjara setelah terlibat kasus narkoba. Ancaman hukuman itu disampaikan jaksa Anak Agung Satya Markandea dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (5/4).
"Terdakwa merupakan pecandu," kata Anak Agung di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan Shinichi bersalah memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sinichi ditangkap dalam razia di diskotek Boshe Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta, 23 Desember 2012. Petugas menemukan barang bukti satu bungkus ganja seberat 0,72 gram.
-
Siapa yang liburan ke Bali? Titi Kamal tengah liburan ke Bali bersama anak-anaknya.
-
Siapa yang liburan di Bali? Inilah potret Putri Titian bersama Junior Liem dan kedua anak mereka tengah menikmati liburan yang menyenangkan di Bali.
-
Siapa yang berbulan madu di Bali? Ini adalah bulan madu kedua Tyas Mirasih dan Tengku Tezi sejak menikah Agustus lalu.
-
Apa yang terjadi di Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Siapa yang ikut liburan ke Bali? Seolah-olah mendapat restu untuk menuju pernikahan, kedua orang tua Cassandra juga ikut berlibur di Bali.
-
Dimana mereka berlibur? Baru-baru ini, keduanya menikmati liburan di Palu.
Pengusaha sembako ini ke Bali untuk berlibur bersama istri dan satu anaknya. Shinichi mengaku membeli ganja itu seharga Rp 200 ribu di Pantai Kuta.
Menanggapi dakwaan jaksa, Suroso selaku pengacara Shinichi menyatakan menerimanya. "Kami tidak keberatan dengan dakwaan jaksa," kata dia kepada Ketua Majelis Hakim Cening Budiana. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara, turis asing yang menkonsumsi barang haram tersebut mengaku untuk mencari ketenangan
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaBule Latvia ini juga diketahui pelaku terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisasi di negara bekas Uni Soviet.
Baca SelengkapnyaRacikan ini dipelajari pelaku saat bekerja di Thailand.
Baca SelengkapnyaJadi dia langsung mabuk berat, kata dia, pengakuan dia akibat putus cinta dengan pacarnya di sini orang lokal tinggal di Bali," kata AKP Sudina
Baca SelengkapnyaMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar warga negara asing (WNA) pelaku judi online dan narkoba ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus clandenstine laboratory atau laboratorium gelap narkotika golongan I jenis DMT adalah pertama kali ditemukan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaKasus narkotika di Pulau Bali pada 2023 meningkat 11 persen dibandingkan tahun 2022. Total terdapat 806 kasus yang diungkap Polda Bali sepanjang tahun ini.
Baca Selengkapnya