Istri bela suami yang divonis 10 tahun bui usai perkosa anaknya
Merdeka.com - Bambang Pamungkas warga Magetan, Jawa Timur dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan denda 60 juta subsider 3 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.Pria 44 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Safrudin SH menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
Hakim dan JPU kompak jika terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur pasal 81 Ayat 2 UU RI Tahun 2014 perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Apa hukuman bagi warga Majapahit yang selingkuh? Kejahatan tersebut di antaranya membakar rumah orang, meracuni manusia, mengamuk, menggunakan sihir, mencelakai orang lain dengan ilmu hitam, menebar fitnah kepada raja, selingkuh dengan perempuan yang telah bersuami, maupun merusak kehormatan wanita.
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis hakim, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya itu dilakukan di rumah kontrakan di kawasan Krian, Jawa Timur pada 17 Februari 2017.
Kala itu, terdakwa memaksa korban yang hanya berdua di rumah kontrakan untuk berhubungan intim. Korban pun tidak bisa berbuat banyak lantaran takut ancaman ayah tirinya itu.
Hingga akhirnya korban pasrah melayani nafsu bejat pria yang bekerja sebagai sopir itu. Safrudin menyatakan, sebagai seorang ayah seharusnya melindungi dan mengayomi putrinya sekalipun bukan anak kandungnya.
"Bukan malah melakukan sebaliknya. Perbuatan terdakwa jelas merusak masa depan anak tirinya dan membuat korban trauma," kata pria yang juga menjabat Humas PN Sidoarjo itu, Rabu (20/9).
Meski demikian, putusan yang dijatuhi Majelis hakim itu disayangkan Siti Marhumah, yang tak lain istri terdakwa yang merupakan ibu korban. Bahkan Siti menyayangkan tindakan pelaporan yang dilakukan anak kandungnya kepada suaminya tersebut.
Siti menjelaskan, laporan putrinya tersebut hanya mengada-ada dan rekayasa yang dibuat. Alasannya, laporan yang disampaikan jika pada 17 Februari 2017 disetubuhi merupakan bohong besar.
"Pada waktu itu suami saya sedang ke Malang menjadi sopir di perusahaan tempat kerjanya. Waktu itu tidak di rumah karena kerja. Saya tahu sendiri itu," ujarnya.
Menurut Siti, apa yang disampaikan oleh putrinya ketika melapor sangat disangsikan. "Bukan saya tidak membela anak saya sendiri, tetapi tindakan keseharian dia (putrinya) yang sudah kelewat batas. Sering berbohong dan mengambil barang milik keluarga," ujarnya saat ditemui usai sidang.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ardi menerangkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaTak hanya TM, BD diduga kuat turut melakukan pengancaman nyawa terhadap seluruh keluarga korban.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca Selengkapnya