Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Wali Kota Solo Minta Jokowi Tinjau Ulang
Merdeka.com - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dinilai tidak tepat. Apalagi keputusan itu dibuat disaat masa pandemi Covid-19. Dimana kondisi sebagian besar masyarakat sedang terpuruk.
Keputusan mantan Gubernur DKI Jakarta itu, menimbulkan banyak kecaman. Tak sedikit yang meminta agar keputusan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut ditinjau ulang. Seperti dikatakan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo alias Rudy.
"Saya kira kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam kondisi seperti ini tidak tepat. Banyak masyarakat menjadi korban PHK, dirumahkan. Untuk yang mandiri kondisinya enggak bisa mengais rezeki. Menurut saya kebijakan seperti itu harus ditinjau ulang," ujar Rudy, Kamis (14/5).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kenapa Banpres ditimbun? Saat ditemukan, sembako yang dikubur kondisinya sudah membusuk. Ketika digali pun menimbulkan aroma yang cukup menyengat. Sembako yang ditemukan terdapat tulisan bantuan presiden yang dikoordinir Kemensos (Kementerian Sosial).
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Dinilai Terburu-buru
Rudy menilai kebijakan yang diambil presiden tersebut terkesan terburu-buru. Apalagi Mahkamah Agung (MA) baru saja menganulir Perpres nomor 75 tahun 2019 yang juga terkait kenaikan iuran BPJS.
"Kalau is in ya kita masih butuh kejelasan dari pemerintah pusat. Terutama ya terkait peserta BPJS Kesehatan dari Penerima Bantuan Iuran (PBI)," katanya.
Menurut Rudy, dalam Keputusan MA disebutkan bahwa iuran PBI ialah sebesar Rp42 ribu. Sedangkan dalam Perpres yang baru disebutkan besaran iuran Rp25 ribu dan akan ditingkatkan menjadi Rp35 ribu pada tahun 2021.
"Peraturan ini membuat Pemda bingung. Karena keputusan MK belum dijalankan, tetapi sudah ada aturan baru lagi. Kita harus membayar Rp42 ribu atau Rp35 ribu?" tandasnya.
Sebelumnya, presiden menerbitkan Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaUsai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaKebijakan menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri dimulai pada tahun ajaran 2025/2026.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menilai kebijakan Presiden Jokowi menaikkan tunjangan pegawai Bawaslu terkesan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai bahwa keputusan pemerintah terhadap harga BBM menyangkut hajat hidup orang banyak.
Baca SelengkapnyaAda beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaMahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar sidang menggugat Pemerintahan Jokowi.
Baca SelengkapnyaIDI mengajukan judicial review UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya