Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Bandar Judi Togel Online di Palu, Warga Binjai Ditangkap Polisi

Jadi Bandar Judi Togel Online di Palu, Warga Binjai Ditangkap Polisi Bandar judi online diciduk Tim Siber Polda Sulteng. ©2021 Merdeka.com/Ahmad Udin

Merdeka.com - Seorang warga Binjai, Sumatera Utara berinisial DS alias CI (47 th) membuka perjudian togel online di Palu. DS sudah beroperasi sejak 2018 lalu.

Aksi perempuan paruh baya ini terendus polisi. Dia ditangkap oleh tim subdit V siber Ditreskrimsus Polda Sulteng, Sabtu (16/1/2021) yang lalu.

Selain DS, Polda Sulteng juga menangkap 8 pelaku lain yang merupakan kaki tangan DS.

Penangkapan DS alias CI dilakukan subdit V siber Ditreskrimsus Polda Sulteng di Kontrakannya di Jalan Sintuwu Kel. Tondo Kec. Palu Timur. Polisi menerima informasi dari masyarakat akan adanya praktek judi online.

Peran dari delapan pelaku yang turut membantu judi online togel. Sementara DS sebagai pengepul yang melayani para pemasang yang dilakukan secara online, melakukan rekap nomor togel, mengirimkan rekap, setelah rekap terkumpul kemudian difoto dan dikirim ke tersangka DS alias CI

"Adapun keberuntungan yang diperoleh pemasang togel, tepat dua angka Rp 1.000 maka akan mendapat Rp 60.000-Rp 65.000, tepat tiga angka Rp 1.000, akan mendapatkan Rp 400.000 dan tepat empat angka Rp 1.000 maka akan mendapat Rp 2.500.000, sedangkan pemasangan shio minimal Rp 1.000 mendapat Rp 10.000," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto didampingi Ditreskrimsus Polda Sulteng Kombes Polisi Afrisal, Kamis (28/1).

Didik mengungkapkan pembayaran kepada pemenang juga dilakukan secara transfer. Demikian juga pemasangan yang dilakukan oleh masyarakat

"Judi online yang dikelola oleh DS alias CI mengikuti putaran judi online dari Sydney Australia, Singapura dan Hongkong," ujar Didik.

Hasil pemeriksaan swab Covid-19, dua tersangka termasuk DS dinyatakan positif Covid-19. Para tersangka akan menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palu. Dan tersangka lain ditahan di Rutan Polda Sulteng.

Terhadap para tersangka, penyidik menjerat sebagaimana pasal 27 ayat (2) Jo. pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Markas Judi Online Djarum Toto Beromzet Rp2 Miliar Per Bulan Digerebek Polisi, Tujuh Pelaku Ditangkap
Markas Judi Online Djarum Toto Beromzet Rp2 Miliar Per Bulan Digerebek Polisi, Tujuh Pelaku Ditangkap

Dari lokasi tersebut polisi menangkap tujuh pelaku yang memiliki peran dan tugas berbeda dalam bisnis ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tampang 24 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Pakai Baju Tahanan dan Cuma Nunduk
FOTO: Tampang 24 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Pakai Baju Tahanan dan Cuma Nunduk

Para tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari bandar, pemilik atau pengelola situs judi online, hingga melindungi situs tersebut dari pemblokiran.

Baca Selengkapnya
Main Judol Bareng Tukang Parkir, ASN di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Main Judol Bareng Tukang Parkir, ASN di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Turut diamankan tiga pelaku lain, yakni bandar togel RT (34), serta dua pemain YO (47) dan WH (52).

Baca Selengkapnya
Polda Metro Tangkap Lagi Satu Terduga Pelaku Judi Online, Barang Bukti Uang Tunai Rp5 Miliar
Polda Metro Tangkap Lagi Satu Terduga Pelaku Judi Online, Barang Bukti Uang Tunai Rp5 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, terduga pelaku tersebut ditangkap di kawasan Jakarta.

Baca Selengkapnya
2 Polisi Polda Sulsel Diproses Etik Usai Ketahuan Main Judi Online
2 Polisi Polda Sulsel Diproses Etik Usai Ketahuan Main Judi Online

Dua personel tersebut kini menanti sanksi etik di Propam Polda Sulsel.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi: Polisi Tangkap 3 DPO 'Jaga' Situs Tak Diblokir
Update Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi: Polisi Tangkap 3 DPO 'Jaga' Situs Tak Diblokir

Mereka yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta itu berjumlah tiga orang.

Baca Selengkapnya
Sederet Barang Bukti Disita Polisi dari Kasus Judi Online Pegawai Komdigi: Miliaran Uang, Mobil, Emas hingga Senpi
Sederet Barang Bukti Disita Polisi dari Kasus Judi Online Pegawai Komdigi: Miliaran Uang, Mobil, Emas hingga Senpi

Tak tanggung-tanggung, nilai barang bukti disita polisi terkait kasus judi online melibatkan pegawai Komdigi itu mencapai ratusan miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tampang 11 Orang Sindikat Judi Online Auto88 yang Dibekuk Bareskrim Polri di Bali
FOTO: Tampang 11 Orang Sindikat Judi Online Auto88 yang Dibekuk Bareskrim Polri di Bali

Penangkapan ini menambah daftar panjang pemberantasan kasus judi online.

Baca Selengkapnya
Diciduk Intel TNI, Bandar Judi di Langkat Mengaku Rutin Kasih Uang Setoran Tiap Bulan ke Polisi
Diciduk Intel TNI, Bandar Judi di Langkat Mengaku Rutin Kasih Uang Setoran Tiap Bulan ke Polisi

Uang puluhan juta rupiah diduga mengalir ke polisi

Baca Selengkapnya
Bongkar Sindikat Judi Online Akurasi4D, Polisi Ringkus Lima Pelaku di Jateng
Bongkar Sindikat Judi Online Akurasi4D, Polisi Ringkus Lima Pelaku di Jateng

Pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di situs tersebut sejak 14 November 2024.

Baca Selengkapnya
Tangani Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sudah Kumpulkan Barang Bukti Rp150 Miliar
Tangani Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sudah Kumpulkan Barang Bukti Rp150 Miliar

Dalam penangkapan satu DPO, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Buronan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Kembali Diciduk Polisi, Total 23 Tersangka Ditangkap
Buronan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Kembali Diciduk Polisi, Total 23 Tersangka Ditangkap

Tersangka baru ditangkap itu adalah A alias M, yang sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Baca Selengkapnya