Jadi pengedar sabu, pegawai honorer dan satpam BPPKAD Kediri diciduk
Merdeka.com - BNN Kota Kediri berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba. Dua dari tersangka yang diamankan adalah pegawai honorer dan satpam (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemerintah Kota Kediri.
Penangkapan ini merupakan pengembangan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan melalui seksi pemberantasan pada 18 Juli 2017 pukul 13.00.
Penyelidikan membuahkan hasil, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni RK (30) pegawai honorer kantor BPPKAD warga Dermo Kota Kediri dan CF (33) Satpam BPPKAD warga Jamsaren Kota Kediri .
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
Keduanya diamankan saat berboncengan di depan halte Jl PK Bangsa Kota Kota Kediri. Dari tangan CF, petugas berhasil mengamankan 0,75 gram sabu yang disimpan dalam dua plastik klip.
"Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, didapatkan informasi bahwa barang tersebut dibeli dari WP, laki-laki 28 tahun, pekerjaan mahasiswa, alamat Gurah Kabupaten Kediri," kata Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Lilik Dewi Indarwati.
Dari pengembangan ini, lanjut Lilik, tim pemberantasan BNN Kota Kediri didampingi Ketua RW setempat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap WP kurang lebih pukul 15.00 WIB.
"Dari penggrebekan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) botol Redoxon yang berisi 7 (tujuh) paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip dengan total berat sebesar 5,58 gram sabu, 3 (tiga) korek gas, 1 (satu) ATM Mandiri, 1 (satu) ATM BRI, KTP, SIM C, uang Rp 1.160.000, 1 unit HP merek Samsung, 1 set alat hisap, 1 buah dompet, 2 buah alat timbang digital, pil Double L sebanyak 4.650 butir, Dextro sebanyak 3 pil, plastik klip supra 78 buah, plastik klip pahe 4 buah, dan sedotan sebanyak 19 buah. Sehingga total barang bukti sabu yang kita amankan seberat 6,33 gram," jelasnya.
Ketiga tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNN Kota Kediri dan dilakukan tes urine, dengan hasil WP positif sabu dan ganja, RK dan CF positif sabu/meth.
Tersangka RK dan CF diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud Undang-Undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 , dalam pasal 112 ayat (I), pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.
Sedangkan tersangka WP diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud Undang –undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 , dalam pasal 112 ayat (I), pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang personel Kepolisian Sektor Kajang, Bulukumba, Bripka F ditangkap. Dia ketahuan menjual narkoba kepada dua orang warga.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaInformasi diterima merdeka.com, kedua personel Polres Pelabuhan Makassar tersebut ditangkap tim Paminal Propam Polda Sulsel pada Senin (31/8).
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnya"Mereka sudah kami berhentikan, saya tidak perlu adanya asas praduga tak bersalah," kata Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaJika dikonversikan ke dalam Rupiah, narkotika jenis sabu-sabu yang disita bernilai hingga Rp85 miliar.
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca Selengkapnya