Jadi Tersangka Arisan Bodong, Isi Rekening Guru Honorer di Samarinda Rp19 Miliar
Merdeka.com - Polisi menetapkan JKS (25) wanita guru honorer SD di Samarinda sebagai tersangka penipuan kasus arisan online bodong. Dari kerugian semula Rp1,7 miliar kini menjadi Rp3 miliar. Bahkan dari rekening koran, JKS sempat memiliki uang Rp19 miliar.
JKS menyerahkan diri ke kepolisian pada 18 Oktober 2022, setelah banyak peserta arisan yang tidak mendapatkan janji keuntungan datang ramai-ramai mengadu ke Polresta Samarinda awal pekan lalu.
Diduga peserta arisan mencapai puluhan orang. Di mana baru dua orang resmi melapor ke Polresta Samarinda, mewakili 12 orang peserta arisan yang utamanya wanita ibu rumah tangga. Kerugian arisan online diduga bodong itu Rp3 miliar.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
"Modusnya, yang bersangkutan menawarkan keuntungan berupa arisan melalui Facebook. Dia memberikan iming-iming korban, misal apabila memberi modal Rp15 juta mendapat untung Rp25 juta dalam lima hari. Sehingga itu menarik perhatian untuk ikut gabung arisan tersangka," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Senin (24/10).
Peserta arisan menyetor modal rata-rata Rp30 juta, Rp50 juta bahkan hingga Rp700 juta. Polisi menyita barang-barang milik tersangka seperti mobil Daihatsu Terios, handphone, sepeda lipat, mesin penghitung uang, perhiasan emas, sepatu dan tas ternama. Di mana menurut polisi itu diperoleh dari kegiatan JKS menjalankan arisan itu.
Bahkan polisi juga menyita rekening koran dari rekening bank milik tersangka. Dari rekening koran itu total ada Rp19 miliar uang yang berputar masuk ke dalam rekening mulai dari bulan Mei 2022 hingga Oktober 2022.
Polisi sementara menjerat tersangka JKS dengan pasal 372 juncto pasal 378 KUHP serta jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu polisi juga menelusuri aliran dana keluar masuk rekening JKS hingga mencapai Rp 19 miliar.
"Sekarang di rekening tersisa Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Tidak menutup kemungkinan kita terapkan juga dengan Undang-undang ITE. Meski dia mengaku menjalankan arisan seorang diri," ungkap Ary.
Ary memastikan tersangka JKS bermotif memperkaya diri dari kegiatan arisan itu. Dikarenakan polisi menyita kamera CCTV di rumahnya, keluarga JKS baik itu suami, adik kandung dan orangtuanya yang tinggal serumah telah dimintai keterangan terkait dugaan ikut bekerja sama menjalankan bisnis itu.
"Kepada warga kota Samarinda yang pernah berhubungan, dan merasa dirugikan, silakan lapor ke Polresta Samarinda. Silakan lapor ke posko pelayanan untuk pengaduan. Kita telusuri dari rekening itu untuk pembelian apa saja, mengarah ke siapa. Semua aliran dana yang berasal dari tersangka ini patut diduga aliran dana ilegal yang didapat dari hasil ini," pungkas Ary.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca SelengkapnyaGuru tersebut menjual sedikitnya 26 unit komputer dan beberapa barang elektronik lainnya milik sekolah
Baca SelengkapnyaTotal dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaHanya sebagian inisial tersangka yang baru disebutkan polisi.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaAliran dana diduga tertuju pada oknum guru di sekolah tersebut.
Baca SelengkapnyaJika korban setor Rp1 juta dijanjikan mendapat pengembalian sebesar Rp1,2 juta.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru kasus Judi Online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementrian Informasi dan DIgital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita ditangkap Polres Ende karena terlibat penipuan arisan online.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca Selengkapnya