Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Tiga Bos Pengembang Perumahan Ditahan Kejari Tangsel
Merdeka.com - Tiga bos pengembang perumahan yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap ratusan konsumen perumahan, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli properti di Cikasungka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Benar tiga orang tersangka berinisial MBA selaku Direktur Utama, kemudian TRK sebagai Direktur dan VW sebagai Komisaris, telah kami tahan di Lapas Pemuda Tangerang. Ketiganya kami terima pelimpahan dari Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksie Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangsel, Malda Ksastria saat dikonfirmasi, Selasa (11/4).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Apa saja contoh penipuan kos-kosan? Contohnya yang penipuan dengan meminta pembayaran melalui transfer bank tanpa konfirmasi atau jaminan yang jelas.
Sementara itu, Jaksa Peneliti Kejari Tangsel Tommy Desatria menerangkan, berkas perkara dan barang bukti yang dilimpahkan dari Penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Tangsel, telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, tim jaksa akan segera melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Tangerang, untuk dilakukan persidangan.
"Sehabis lebaran kita masuk sidang dengan tiga tersangka pimpinan perusahaan dan komisaris. Dengan Pasal yang dipersangkakan 378 KUHP atau 372 KUHP," ujar Tommy Desatria, jaksa penuntut umum kasus tersebut.
Sebelumnya puluhan warga kabupaten Tangerang mengaku menjadi korban penipuan proyek pengembang perumahan. Mereka mengadu ke kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (1/9).
Mereka datang untuk mengadukan pembelian rumah dan toko yang mereka beli dari pengembang sejak tahun 2016. Rumah dan toko itu tak kunjung dibangun dan terindikasi ada tindak penipuan dan penggelapan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Selengkapnya"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaBanyak modus yang dilakukan RIhana dan Rihani untuk membohongi para korban
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaDua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca SelengkapnyaKejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca Selengkapnya