Jadi Tersangka, Sekjen Sunda Empire Berseragam Bintang 3 Datangi Polda Jabar
Merdeka.com - Ki Agung Raden Rangga Sasana (53), Sekretaris Jenderal Sunda Empire dan dua rekannya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Ia mengaku akan menaati dan menghargai proses hukum yang menimpa dirinya.
Diketahui, selain terhadap Rangga, status tersangka ditetapkan kepada Nasri Bank (56) yang mengaku sebagai Perdana Menteri dan Raden Ratna Ningrum (56) sebagai Kaisar.
Dari pantauan, Rangga datang menyusul ke Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung setelah kedua rekannya ditahan pada sore hari. Tanpa pengawalan, ia mengenakan seragam lengkap dan topi baret yang menjadi identitas Sunda Empire.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
"Kita menghargai hukum. Apapun keadaannya kita lakukan," ucap Rangga
"Saya dalam hal ini mewakili kekaisaran dalam hal sebagai Sekjen, Sekretaris Jenderal de Hereen Seventeen. Perlu dunia juga tahu semuanya bahwa di sinilah, bahwa NKRI ini ingin lebih maju," ia melanjutkan.
Disinggung mengenai kekaisaran Sunda Empire yang membuat simpang siur di tengah masyarakat, Ia tidak menampiknya. Menurut dia, hal tersebut merupakan hal wajar, apalagi berkenaan dengan sejarah.
Meski demikian, ia meminta masyarakat untuk mengetahui bahwa Sunda Land merupakan pemilik dunia. Agar berjalan baik, maka ada pembagian kekuasaan wilayah.
"Bahwa dunia ini milik Sunda Land yang terbagi dalam enam wilayah itu, dari dinasti ke dinasti. Terakhir pada dinasti yang mewarisi 100 persen adalah Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi yaitu dinasti Pajajaran Siliwangi," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, ia masih meyakini sejumlah hal terkait sistem dunia yang akan habis pada 15 Agustus 2020. Saat itu pula negara-negara di dunia akan datang ke Bandung untuk mendaftar ulang.
"Posisi de Hereen Seventeen pada waktu 15 Agustus 2020, semuanya internasional akan datang ke sini (Bandung), itu benar adanya," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono menyatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 14 UU RI no. 1 tahun 1946. Isi dari pasal itu adalah, Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun.
Lalu, mereka pun disebut memenuhi unsur pasal 15 yang berisi, barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidaktidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 2 tahun.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Rizky, ada empat orang anggota DPRD kota Bandung yang juga statusnya telah naik dari saksi menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPengacara Ema Sumarna, Rizky Rizgantara mengkonfirmasi bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.
Baca SelengkapnyaWali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).
Baca SelengkapnyaMotif Mayor Dedi Hasibuan Geruduk Polrestabes Medan: Unjuk Kekuatan Pengaruhi Proses Hukum
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaEma sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca Selengkapnya