Jaksa Agung harap revisi UU bawa perubahan bagi KPK
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo berharap rencana pemerintah dan DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK membawa dampak lebih baik bagi lembaga anti rasuah tersebut. Seperti diketahui, revisi Undang-Undang KPK masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 di DPR.
"Diharapkan dengan revisi Undang-Undang KPK, akan lebih baiklah," ucap Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/6).
Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan terkait dirinya mendukung revisi atau tidak, Prasetyo menegaskan jika hal itu tidak berhenti pada soal mendukung atau tidak mendukungnya.
-
Bagaimana Ganjar Pranowo akan memperbaiki hukum di Indonesia? Mulai dari, memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengembalikan khitah KPK yang bebas intervensi, hingga memastikan penempatan personil-personil penting dalam jabatan di bidang hukum tersaring.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
"Kalau direvisi ke arah yang lebih baik, lebih efektif untuk bisa dijadikan dasar dan payung hukum untuk pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi," singkatnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Johan Budi, menyatakan kurang sepakat dengan ide revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, sebelum hal itu dilakukan, ada baiknya beberapa beleid diselaraskan terlebih dulu.
Menurut Johan, KPK telah melampirkan permintaan supaya revisi UU KPK bisa ditunda terlebih dahulu. Sebab, harus ada penyamaan visi terlebih dahulu antara KPK, DPR, dan pemerintah.
"Yang berkaitan dengan revisi undang-undang KPK tadi sudah disebutkan kepada Komisi III, bahwa kita minta itu ditunda sebenarnya, sebelum adanya sinkronisasi undang-undang. Sebaiknya sebelum undang-undang lain disinkronkan, jangan direvisi dulu," kata Johan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).
Menurut Johan, posisi KPK hanya sebagai pemberi saran. Sebab menurut dia, hal mesti diperbaiki adalah peraturan menyangkut kerja internal KPK.
"Jadi bukan KPK yang meminta revisi, ini kan seolah KPK yang minta. Saya enggak tau ini inisiatif DPR atau pemerintah yang minta revisi undang-undang, kan sudah masuk Prolegnas. Kami sebagai user memberi masukan," ujar Johan.
Sementara itu, di dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III hari ini, Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki menyatakan, ada beberapa peraturan perundang-undangan perlu diubah terlebih dulu, supaya selaras dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurut dia, ada lima beleid selain UU KPK perlu diamandemen.
Kelima beleid itu yakni UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Kemudian, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaDi pemerintahan selanjutnya, Mahfud meminta aturan terkait KPK dikembalikan lagi
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginisiasi merevisi UU perkoperasian untuk membangun ekosistem kelembagaan.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca Selengkapnya"Saya dan Gus Imin berkomitmen untuk mengembalikan kewibawaan hukum KPK, independensi KPK," kata Anies.
Baca SelengkapnyaPidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaJK mengaku banyak membicarakan masa depan bangsa dan negara termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan.
Baca Selengkapnya