Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung pastikan JPU yang menuntut Yance tak lakukan kesalahan

Jaksa Agung pastikan JPU yang menuntut Yance tak lakukan kesalahan Yance dituntut 1,5 tahun bui. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Agung, HM Prasetyo, memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan korupsi pembebasan tanah untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem, Indramayu, Jawa Barat, tidak melakukan kesalahan. Meski dalam kasus itu, terdakwa mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin atau yang dikenal Yance divonis bebas hakim.

"Hasilnya clear, nggak ada kesalahan dan kekurangan jaksanya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (19/6).

Prasetyo menyatakan wajar jika dalam sebuah kasus terjadi perbedaan pandangan antara hakim dan Jaksa. Meski kala itu, Prasetyo mempersoalkan dakwaan Jaksa yang hanya menuntut Yance 1,5 tahun penjara. Saat itu, Prasetyo menilai tuntutan tersebut terlalu rendah.

Orang lain juga bertanya?

"Bahwa kemudian ada perbedaan persepsi dengan hakimnya, kemudian kita ajukan kasasi," ujarnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Yance dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Yance pun melawan, berbagai bukti ditunjukan bahkan memanggil Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi meringankan.

Dalam putusannya, hakim menilai dakwaan primer dan subsidair terhadap terdakwa yang diajukan jaksa tidak terbukti. Alhasil, Yance divonis bebas oleh hakim.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nota Pembelaan Johnny G. Plate DItolak JPU Kejagung
Nota Pembelaan Johnny G. Plate DItolak JPU Kejagung

Atas tanggapan jaksa tersebut, tim penasihat hukum ketiga terdakwa itu menyatakan akan mengajukan duplik atau tanggapan atas replik JPU.

Baca Selengkapnya
Jaksa Dinilai Sudah On The Track Kawal Kasus Korupsi SYL
Jaksa Dinilai Sudah On The Track Kawal Kasus Korupsi SYL

Adapun yang memberatkannya adalah SYL tidak berterus terang dan berbelit-belit

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL

Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel

Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera

Kajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru
Hakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru

Prof Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.

Baca Selengkapnya
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu

Jaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.

Baca Selengkapnya