Jaksa Agung sebut KAA jadi pertimbangan tunda eksekusi mati
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui adanya penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika menjadi pertimbangan pihaknya untuk menunda eksekusi mati. Padahal sebelumnya, Prasetyo beralasan menunda eksekusi karena para terpidana mengajukan gugatan.
"Itu juga salah satu yang kita pertimbangkan. Masak ada tamu (negara-negara lain), kita mau lakukan," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4).
Prasetyo mengatakan, pihaknya menyesuaikan kondisi dan situasi negara dalam melakukan eksekusi mati. Apalagi yang akan dieksekusi adalah terpidana asal negara lain.
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Kenapa Jenderal Soekanto menolak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan? Sesuai pesan RS Soekanto, dia menolak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Dia meminta dimakamkan satu lubang dengan istrinya di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
-
Apa yang ditolak Prabowo? Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Bagaimana Prabowo menanggapi? 'Itu hak politik,' kata Prabowo usai menghadiri acara bertajuk 'Trimegah Political and Economic Outlook 2024' di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
"Saya akan melihat, tentunya situasi dan kondisi harus kita perhatikan," ujarnya.
Saat ditanya, apakah takut negara lain tidak datang KAA, Prasetyo membantah. Menurutnya, penundaan eksekusi karena ada event KAA karena alasan etika saja.
"Jangan katakan istilah takut. Kita tidak ada istilah takut dalam eksekusi ini. Tapi tentunya, masak sedang ada acara kenegaraan yang melibatkan sekian banyak orang, lalu ada eksekusi," ujarnya.
Prasetyo mengaku cuek jika pandangan masyarakat berbanding sebaliknya. Menurutnya, dia hanya memastikan pelaksanaan KAA tidak terganggu apapun termasuk eksekusi ini.
"Silakan tafsirkan sendiri. Yang pasti kita ingin pelaksanaannya tidak ganggu apapun yang lain. Sepenuhnya proses hukum yang harus dikerjakan, dilakukan. Saya berulangkali katakan itu bukan pekerjaan yang menyenangkan tapi harus kita lakukan," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca Selengkapnyakendala dalam pelaksanaan putusan pengadilan bisa berasal dari berbagai faktor, baik yang bersifat teknis yuridis maupun non-teknis.
Baca Selengkapnya