Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung Ungkap Peran Emirsyah Satar: Korupsi Terjadi Saat Ia Menjabat Direktur

Jaksa Agung Ungkap Peran Emirsyah Satar: Korupsi Terjadi Saat Ia Menjabat Direktur Emirsyah Satar. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap peran Emirsyah Satar (ES) dalam kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2011-2021. Emirsyah menjabat sebagai Direktur Utama ketika rangkaian korupsi itu terjadi.

Selain Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi untuk kasus ini, tentunya dalam rangka zaman direksi dia ini kan terjadinya, pada waktu itu ini (Emirsyah Satar) bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai Direktur. Di KPK, adalah sebatas mengenai suap, ini (korupsi pengadaan pesawat) mulai dari pengadaannya, tentunya tentang kontak-kontak yang ada itu yang pasti," tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Untuk diketahui, Emirsyah dan Soetikno juga tengah menjadi pesakitan dalam pusaran kasus suap Garuda Indonesia yang kini diproses penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) tahun 2011-2021. Mereka adalah Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

"Hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku direktur PT Mugi Rekso Abadi," katanya.

Menurut Burhanuddin, kerugian keuangan negara dalam kasus PT Garuda Indonesia ini mencapai Rp8,8 triliun. Kedua tersangka baru itu pun kini masih dalam penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terjerat kasus suap.

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," kata Burhanuddin.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu, keduanya tidak dilakukan penahanan lantaran masih menjalani hukuman pidana atas kasus PT Garuda Indonesia yang ditangani oleh KPK.

"Selain apa yang dilakukan atas tindakan represif, kami melakukan penyidikan terhadap terpidana korupsi PT Garuda, kami juga bersama-sama dengan Kementerian BUMN melakukan restrukturisasi dan penyehatan keuangan PT Garuda Indonesia," kata Burhanuddin.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

Adapun ketiga tersangka yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022

2. SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022

3. AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012, ditetapkan pada Kamis, 10 Maret 2022.

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi mencurigakan atas kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Supardi.

"Yang penting sudah, kita doakan mereka cepat," kata Supardi kepada awak media, Kamis (3/2).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Ardiansyah menduga negara telah mengalami kerugian mencapai triliunan rupiah. Meski demikian, angka detilnya belum bisa disampaikan.

"Kerugian cukup besar, seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar Rp3,6 triliun tapi tentunya tidak bisa kami sampaikan secara detail, karena ini tetap akan dilakukan oleh rekan-rekan auditor," kata Febrie kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 9 Januari 2022.

Meski jumlah kerugian yang ditaksir besar, Febrie mengatakan kejaksaan berupaya melakukan pemulihan terhadap kerugian negara tersebut.

"Penyidik di Kejagung mengupayakan bagaimana kerugian yang telah terjadi di Garuda akan kita upayakan pemulihannya," dia menandasi.

Beberapa waktu lalu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi penyewaan pesawat jenis ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) kepada Kejaksaan Agung.

Erick memilih melaporkan dugaan korupsi Garuda Indonesia tersebut ke kejaksaan agung dibanding ke KPK, karena Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung memiliki program bersih-bersih BUMN.

"Kami dengan Kejaksaan kan sudah punya komitmen bersama adalah program bersih-bersih BUMN. Nah, ini bukan berarti kita tidak melibatkan pihak KPK, atau kepolisian," kata Erick dikutip dari Instagram pribadinya @erickthohir, Sabtu (15/1).

Di sisi lain, Kementerian BUMN dengan KPK juga banyak melakukan kerjasama mengenai pencegahan korupsi. Begitupun dengan pihak kepolisian juga banyak hal-hal yang dikerjasamakan.

Lebih lanjut, Erick menegaskan laporan dugaan korupsi itu tentu berdasarkan fakta dan data investigasi audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak asal tuduh.

"Kalau kita menyelesaikan kasus-kasus korupsi itu kan nggak bisa berdasarkan tuduhan, tetapi masih ada data dan fakta. Jadi itulah yang saya bawa ke Kejaksaan dan diterima baik oleh Pak Jaksa Agung langsung, yaitu data investigasi audit dari BPKP," jelasnya.

Sebelumnya, Erick Thohir menyampaikan, adanya dugaan korupsi penyewaan pesawat jenis ATR 72-600 bukan berarti semua penyewaan pesawat di Garuda Indonesia terindikasi korupsi.

"Argumentasinya, sewa leasing yang sangat besar tetapi kita juga nggak boleh istilahnya langsung menyebut semua penyewaan pesawat terbang di Garuda Indonesia itu korupsi, enggak boleh," kata Erick Thohir dalam konferensi pers CXO Media, Rabu (12/1).

Reporter: Nanda Perdana/Liputan6.com (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dinilai Sopan Selama Sidang, Emirsyah Satar Divonis 5 tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Dinilai Sopan Selama Sidang, Emirsyah Satar Divonis 5 tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Baca Selengkapnya
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600

Jaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Korupsi di Jasindo, Manajemen: Kasus Hukum Tidak Ganggu Proses Binis
KPK Bongkar Korupsi di Jasindo, Manajemen: Kasus Hukum Tidak Ganggu Proses Binis

PT Asuransi Jasindo mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Tak terkecuali jika pelakunya melibatkan pihak internal dan pihak eksternal perusahaan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Jampidsus, 30 Jaksa Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus
Berkaca dari Jampidsus, 30 Jaksa Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus

Penanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp38 Miliar, Begini Modusnya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp38 Miliar, Begini Modusnya

Sahata bersama Toras telah mengambil keuntungan dengan mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA

Hasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Dua Anggota DPRD Semarang Dicecar KPK Soal Pengaturan Lelang Di Pemkot Semarang
Dua Anggota DPRD Semarang Dicecar KPK Soal Pengaturan Lelang Di Pemkot Semarang

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan keduanya diperiksa mengenai perannya dalam lelang di Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Menhub Budi Karya Terkait Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta
Hari Ini, KPK Panggil Menhub Budi Karya Terkait Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain

Lembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.

Baca Selengkapnya