Jaksa Agung usul pasal soal syarat presentase adili sengketa Pemilu dikaji lagi
Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo mengusulkan agar pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa hasil pilkada ke MK perlu dicermati kembali.
Prasetyo mengatakan, pasal tersebut menimbulkan ketidakpuasan. Alasannya karena MK tidak bisa mengadili sengketa Pemilu jika selisih suara di bawah syarat persentase suara.
Untuk diketahui, dalam UU Pilkada diatur untuk provinsi yang jumlah penduduknya di bawah 2 juta, syarat selisih suara adalah 2 persen. Sementara, provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta, selisih suara 1,5 persen.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
"Menurut saya perlu dapat perhatian bersama pasal 158 UU Pilkada pada saat menentukan batasan presentase pemohonan pembatalan penghitungan suara, rumusan tersebut dalam perkembangannya mengundang rasa ketidakpuasan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).
Menurutnya, MK melihat pelanggaran yang dilakukan sehingga menyebabkan adanya selisih suara dalam memproses sengketa Pemilu. Prasetyo menyebut hal tersebut sebenarnya yang diinginkan masyarakat.
"Merasakan hal demikian diterima atau ditolaknya MK tidak didasarkan pada kuantitatif melainkan juga mempertimbangkan cara kandidat memperoleh suara," klaimnya.
Prasetyo menyarankan pihak yang gugatannya tidak memenuhi syarat persentase suara, perkaranya tidak dihilangkan. "Membelenggu MK pada batasan selisih bukan kebenaran perolehan suara apa dilakukan secara fair atau dengan curang," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaSandiaga meminta bukti kecurangan harus segera dilaporkan kepada aparat agar menjadi sekedar tuduhan.
Baca SelengkapnyaGanjar berharap, gugatan kali ini bisa menjadi momentum kembalinya kredibilitas MK
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyindir sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memberikan tambahan angka dalam Pemilu 2024, Kamis (2/5).
Baca SelengkapnyaDia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaPerkara disengketakan Partai Demokrat ini bernomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya hak angket sebagai tanggung jawab moral dan hak kontstitusional DPR RI.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaMK diharapkan berani mengadili persoalan sengketa hasil pemilu yang disebabkan pelanggaran secara TSM.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca Selengkapnya