Jaksa Kejati Banten Diduga Peras dan Minta Perempuan dalam Penyelidikan
Merdeka.com - Dua Jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Banten diduga telah melakukan pelanggaran etik. Keduanya disebut memeras terdakwa dalam perkara korupsi kredit dan SPK Fiktif bank BJB Cabang Tangerang.
Sebelumnya dalam pleidoi yang beredar, terdakwa Unep Hidayat membuka semua kebobrokan oknum penyidik Kejati Banten pada proses penyelidikan. Bahkan, Unep diminta menyediakan perempuan oleh Jaksa Kejati Banten saat memanggilnya di Bandung.
Pada pengakuannya, Unep mengaku sudah habis hampir Rp1 miliar untuk melayani keinginan jaksa tersebut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anak buahnya yang bertugas pada kasus kredit dan SPK Fiktif Bank BJB Tangerang.
"Itu sudah masuk ke dalam tindakan kami. Kami sudah langsung melakukan tindakan. Nanti hasilnya akan ada di tahun depan, minggu depan lah ya hasilnya," ujar Reda dalam kegiatan Ekspos akhir tahun Kejati Banten, Kamis (30/12).
Pelaku Sudah Dikeluarkan
Kendati masih dalam proses pendalaman, Reda mengaku bahwa penyidik yang disebut dalam pleidoi terdakwa Unep Hidayat telah dikeluarkan dari dinas di Kejati Banten. Sebab, penyidik itu telah mencemarkan nama baik Korps Adhyaksa.
"Yang jelas orang-orang yang disebutkan dalam persidangan tersebut saat ini sudah tidak ada lagi di Kejati Banten. Sudah dikeluarkan dari keluarga besar Kejaksaan Tinggi Banten. Karena kami tidak ingin menerima jaksa-jaksa yang tidak amanah," ujarnya.
Meskipun telah ditendang, namun Reda memastikan bahwa proses klarifikasi dan verifikasi atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh jaksa tersebut, akan tetap dilanjutkan.
"Tapi itu kan masih dalam tahap verifikasi oleh kami. Kami akan proses terkait dengan dugaan tersebut," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya pleidoi tersebut beredar setelah Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI) mendesak agar Kejagung tidak tutup mata dalam kasus tersebut. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Kejagung telah menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian (KA) Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Baca SelengkapnyaTerjaring OTT, Pejabat Basarnas Ditangkap KPK di Cilangkap
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka baru itu yakni anggota tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar dan Febrian.
Baca SelengkapnyaRaimel Jesaja diduga menerima suap dari pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca Selengkapnya