Jaksa Pencabul Anak Laki-Laki Mulai Diadili di PN Jombang
Merdeka.com - Jaksa nonaktif AH menjalani sidang perdana perkara dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus memimpin langsung tim penuntut umum pada sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (23/11).
Pada sidang perdana ini, Tengku Firdaus didampingi dua orang jaksa fungsional Kejari Jombang, yakni Endang Dwi Rahayu dan Supriyanto. Sidang mulai digelar pukul 10.30 WIB. Pembacaan dakwaan langsung diikuti pemeriksaan saksi, karena AH tidak menyampaikan eksepsi. Tiga orang saksi didengar keterangannya, yakni seorang saksi penangkapan dan dua orang saksi korban.
Persidangan dipimpin langsung Ketua PN Jombang Bambang Setyawan. Dia dibantu hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
Terdakwa AH mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Kabupaten Jombang. Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB berakhir jam 14.30 WIB.
Dalam dakwaaan disebutkan, AH diduga telah melakukan kekerasan seksual. Ia didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP.
Korban Dicabuli Beberapa Kali
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya tidak bisa mengulas lebih jauh isi dakwaan AH, dengan alasan perkara asusila dan tertutup. Namun, dia menyebut, perbuatan terdakwa dilakukan secara singkat dan beberapa kali.
"Terhadap satu korban ada tiga kali, yang satu tadi saksinya cuma sekali, ada kekerasan, bujuk rayu ada empat orang korban," ungkap Tengku Firdaus, Rabu (23/11).
Sejauh ini terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa mengajukan permohonan maaf dan dimaafkan oleh korban serta orang tua korban yang hadir. Tapi hal itu tidak menghapus tindakan pidananya yang terjadi.
"Kami akan melanjutkan sidang minggu depan. Masih pembuktian dan menghadirkan saksi Rabu depan," ujarnya.
Ditangkap di Jombang
Diketahui, oknum Jaksa di Bojonegoro AH, terjerat kasus dugaan pencabulan anak laki-laki setelah digerebek Polres Jombang di kamar salah satu hotel di Jl Gus Dur, Kamis (18/8) dini hari.
AH yang menjabat Kasi Barang Bukti (nonaktif) di Kejari Bojonegoro ini diduga mencabuli, yakni menyodomi salah satu pelajar tingkat SMK di Jombang berusia 16 tahun.
Saat penggerebekan, polisi mendapati korban yang masih di bawah umur ini berada di kamar bersama pelaku. Di luar kamar ada seorang remaja pria yang belakangan diketahui sebagai muncikari juga turut diamankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban tindakan asusila pelaku bahkan mencapai empat orang.
Muncikari yang menyediakan remaja pria untuk dicabuli AH pada Jumat (23/9) divonis hakim dengan hukuman 11 bulan penjara. Majelis hakim juga memindahkannya ke Lapas khusus anak di Blitar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaSaat ditangkap, tersangka berinisial HA kooperatif.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaHA dilantik bersama 29 anggota dewan terpilih lainnya dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaOran tua korban sudah diperiksa. Tetapi setiap kali ditanya perkembangannya hanya diminta menunggu.
Baca Selengkapnya