Jalan berliku korban Lapindo tagih ganti rugi Rp 1,5 triliun
Merdeka.com - Kuasa hukum korban lumpur Lapindo, Mursyid mengatakan sudah menjadi tanggung jawab negara agar pemerintah mengambil alih pembayaran yang belum dilunasi PT. Lapindo Brantas. Menurutnya, investasi tambang di daerah keuntungan mengalir ke pusat dan daerah mendapatkan sekitar enam persen.
"Kami meminta sisa pembayaran ganti rugi PT Lapindo Brantas sebesar Rp 1,5 triliun menjadi tanggungan pemerintah melalui APBN. Maka Pasal 9 UU APBN itu perlu memasukkan wilayah yang selama ini menjadi tanggung jawab PT Lapindo ditanggung negara," kata Mursyid di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/11).
Ada alasan korban Lapindo tidak menuntut perusahaan keluarga Bakrie itu. Mursyid mengatakan, para korban tidak mungkin lagi menuntut Lapindo dengan pidana. Karena Lapindo akan menyerahkan sertifikat tanah para korban tanpa membayar ganti rugi.
-
Apa itu Lumpur Lapindo? Lumpur Lapindo Sidoarjo merupakan salah satu bencana alam di Indonesia yang sampai sekarang belum menemukan jawabannya. Sebab, penyebab munculnya lumpur panas Lapindo masih dalam perdebatan dan belum menemukan hasil yang final.
-
Kenapa para pedagang di Pasar Mendenrejo menagih janji? Mereka menagih janji agar pasar tersebut segera direnovasi. 'Pak Arief Rohman tolong pasarnya segera dibangun. Nanti kan kalau sudah dibangun pasarnya jadi rame, soalnya juga pernah dikunjungi Pak Jokowi. Makanya kita mau nagih janji Pak Jokowi lewat Pak Arief Rohman, karena bupatinya Pak Arief,'
-
Kenapa Lumpur Lapindo terjadi? Dikatakan bahwa rencana pengeboran dilakukan dengan target formasi Kujung, ternyata di lokasi tempat pengeboran tidak dilakukan formasi Kujung.
-
Dimana Lumpur Lapindo terjadi? Pusat maupun titik semburan lumpur panas Lapindo ini berada di Desa Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
-
Kenapa orang berutang takut ditagih? Mereka juga khawatir tentang penilaian orang lain. Reaksi galak bisa menjadi bentuk pertahanan terhadap perasaan ini.
-
Kenapa orang tidak bayar utang dibilang zalim? Jika seseorang telah memiliki harta dan cenderung melalaikan utang, maka dia telah disebut sebagai sosok yang zalim. Hal ini pun sesuai dengan sabda Rasulullah dalam sebuah hadis riwayat Bukhari.
"Saat pembayaran di awal sertifikat dipegang PT Lapindo sebagai jaminan. Kalau nuntut mereka, maka mudah saja mengembalikan sertifikat dan tidak mau bayar. Sedangkan aturan Peraturan Presiden akan hal itu sifatnya jual beli. Sementara tanah warga sudah tenggelam oleh lumpur," papar Muryid.
Dengan gugatan ke MK ini, Mursyid mengungkapkan, korban mengharapkan pemerintah bisa membayar sisa ganti rugi yang seharunya menjadi tanggung jawab PT Lapindo. Dengan gugatan itu terlihat PT Lapindo diuntungkan.
"Banyak yang bilang kok korban Lapindo enak sekali minta diganti pemerintah. Bila diganti pemerintah tanah itu bisa menjadi milik negara. Kalau menagih PT Lapindo, masyarakat sudah males, hanya janji-janji saja," papar Mursyid.
Mursid mengungkapkan, sejauh ini Lapindo telah melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 3 triliun kepada warga dalam wilayah peta area terdampak (PAT). Luas wilayahnya mencapai 800 hektare. Sisa ganti rugi yang belum dibayar PT. Lapindo sebesar Rp 1,5 triliun.
Sebagai informasi, dalam penanganan lumpur Lapindo pemerintah menggunakan dua pola penanganan. Untuk yang masuk area PAT menjadi tanggung jawab PT. Lapindo Brantas untuk ganti rugi tanah dan bangunan. Sedangkan di luar PAT menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
Hari ini Mahkamah menggelar sidang pendahuluan untuk membahas hal itu, khususnya pengujian terhadap Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 19 Tahun 2012 tentang APBN. Mahkamah tadi pagi baru selesai mendengarkan keterangan saksi dari Pemohon dan Pemerintah hari ini.
Pemohon minta kepada MK agar menyatakan Pasal 9 UU APBN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak memasukkan wilayah PAT yang terdiri dari Desa Siring, Jatirejo, Kedungbendo, Ketapang, dan Renokenongo serta memerintahkan kepada Negara, Pemerintah, dan DPR untuk memasukkan wilayah tersebut dalam UU APBN/APBN-P tahun berikutnya sebagai pertanggungjawaban Negara/Pemerintah. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permintaan kompensasi itu diungkapkan kuasa hukum PT Bali Towerindo Sentra
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaDi hadapan Ganjar, Eli menceritakan dua anaknya yang lulus dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kesulitan mencari kerja.
Baca Selengkapnya100 Hektare Lahan Warga Jambi Diserobot sindikat mafia tanah sampai Pondok Dibakar
Baca SelengkapnyaWarga menolak aktivitas tambang karena membuat mereka gagal panen dan tercemarnya lingkungan.
Baca SelengkapnyaPemilik lahan, Cones mengaku pohon cengkeh yang ditebang oleh karyawan PT MDA adalah miliknya.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaTujuh warga di Kabupaten Blora mengalami penganiayaan oleh karyawan perusahaan tambang setelah mereka mengajukan protes terkait pencemaran udara.
Baca SelengkapnyaSementara itu, Tegar turut menyampaikan tuntutan yang diminta pihak keluarga yakni permintaan maaf secara terbuka oleh perusahaan kabel.
Baca SelengkapnyaPuluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Baca Selengkapnya