Jalani Perawatan Psikis, Gadis ABG Korban Persikusi akan Dibawa ke Kupang
Merdeka.com - NB (16), korban persekusi yang dilakukan oleh aparat desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, akan mendapatkan perlindungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun Kabupaten Malaka.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur, Sylvia R. Peku Djawang kepada merdeka.com mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kabupaten dan sementara mendampingi korban, ketika diambil keterangan oleh pihak kepolisian.
"Soal intervensi yang kami lakukan hanya sebatas kewenangan kami untuk melindungi korban. Kami tidak fokus pada urusan hukum terhadap para pelaku," katanya melalui pesan singkat, Kamis (31/10).
-
Apa yang dilakukan polisi setelah disekap? 'Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya,' kata Mikael.
-
Dimana korban disekap? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Di mana korban disekap? Menurut pengakuan dari korban, setelah pertemuan kedua dan seterusnya ini mereka tinggal satu rumah di daerah Solo. Nah pada saat itu mereka melakukan suatu hubungan dan membuat video ataupun foto-foto,' Arifin mengatakan pada 11 Mei 2023, ada video dan foto yang dikirim oleh terduga tersangka JR.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Siapa yang melakukan eksekusi di Kampung Gantungan Sirah? Wardiman bercerita, waktu zaman penjajahan Belanda, lokasi kampung itu digunakan sebagai tempat para tentara Belanda melakukan kekerasan terhadap warga pribumi.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Menurut Sylvia, setelah semua pemberkasan penyelidikan dan penyidikan di polisi selesai, pihaknya bersama pekerja sosial (Peksos) akan membawa korban NB ke Rumah Idaman Kupang, untuk menjalani perawatan psikologisnya pascakejadian.
"Kita konfirmasi dengan DP3A Malaka dan sementara ini korban bersama dengan DP3A Malaka serta Pesisir, setelah selesai semua proses pemeriksaan di polisi, korban akan dibawa oleh Peksos ke Rumah Idaman Kupang yang akan didampingi oleh DP3A provinsi, untuk bersama-sama antar korban ke Rumah Idaman tersebut," jelasnya.
Terhadap penanganan nantinya di Rumah Idaman Kupang, Sylvia menambahkan bahwa pihaknya akan lakukan sesuai protap dan situasional, sesuai kondisi korban.
Sebelumnya, Sebelumnya, Jagat maya Nusa Tenggara Timur dihebohkan dengan beredarnya foto dan video persekusi seorang ABG berusia 16 tahun, di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Ironisnya, persekusi ini dipimpin oleh kepala desa setempat, Paulus Lau yang dibantu oleh beberapa warga dan disaksikan masyarakat.
Gadis malang ini diketahui berinisial NB. Ia dituduh mencuri cincin milik warga desa tetangga. Dalam video maupun foto yang beredar, NB disiksa dengan cara kedua tangannya diikat dan didudukan di atas kursi plastik, lalu dipukul serta digantung pada regel polindes di Dusun Beitahu.
Selain itu, korban yang tak berdaya lalu ditinju oleh seorang pria bertubuh kekar. Tindakan main hakim sendiri ini juga disaksikan oleh para keluarga korban, yang akhirnya melaporkan kejadian ini di Polsek Kobalima.
Aksi tak terpuji ini pertama kali dibagikan oleh akun bernama Phutra Mountain, yang akhirnya viral di facebook karena terus dibagikan dengan berbagai komentar oleh netizen.
Polisi telah menetapkan tujuh orang pelaku persekusi terhadap NB, gadis berusia 16 tahun di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT, sebagai tersangka, Rabu (30/10).
Tujuh orang yang telah ditahan di Polres Belu yakni, Margareta Hoar, Endik Kasa, Bene Bau, Domi Berek, Marsel Ulu dan Melkis Tes, termasuk Paulus Lau kepala desa Babulu Selatan, yang kemarin diamankan ketika kembali dari Timor Leste.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak ditemukan, korban menjalani pemulihan baik fisik maupun psikologinya.
Baca SelengkapnyaSiswi SD yang menjadi korban kekerasan seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Bandung K (12) kini menjalani pemulihan trauma.
Baca SelengkapnyaPemkab Banyuwangi langsung memberikan pendampingan pada keluarga korban kasus dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan anak berusia 7 tahun.
Baca SelengkapnyaPenanganan medis terhadap korban juga dilanjutkan dan akan didukung secara penuh, termasuk biayanya.
Baca SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan juga memberikan pendampingan terhadap pelajar pelaku kekerasan dan perundungan di SMA Binus School Serpong.
Baca Selengkapnya