Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Janjikan Proyek Pembangunan RSUD Teungku Chik Di Tiro, Warga Bireuen Ditangkap

Janjikan Proyek Pembangunan RSUD Teungku Chik Di Tiro, Warga Bireuen Ditangkap Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Agus Sulfadi warga Desa Lipah Rayeuk, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dibekuk polisi karena melakukan penipuan proyek fiktif, Kamis (19/9) di parkiran sebuah hotel di Banda Aceh.

Pelaku berhasil mengelabui Fauzi warga Medan Sunggal, Provinsi Sumatera Utara dengan menjanjikan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Chik Di Tiro di Kota Sigli, Kabupaten Pidie.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menjelaskan, aksi penipuan ini bermula April 2019 lalu. Agus Sulfadi menawarkan proyek pembangunan di Sigli. Bahkan Fauzi telah menyetor dana sebesar Rp300 juta secara bertahap kepada pelaku.

Orang lain juga bertanya?

"Namun setelah sekian lama korban menunggu, tidak ada kejelasan tentang proyek tersebut," kata Kombes Pol Trisno Riyanto, Jumat (20/9) di Banda Aceh.

Merasa ditipu oleh pelaku. Korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor LPB/394/ VIII/2019/SPKT tanggal 27 Agustus 2019.

"Kami mendalami dan melengkapi berkas serta meminta keterangan dari pada saksi-saksi terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut," jelasnya.

Kata Trisno, kasus ini bermula Agus Sulfadi bertemu dengan korban di lobi Hermes Palace Hotel Desa Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Saat itu pelaku menjanjikan kepada korban bahwa dirinya dapat mengurus untuk mengerjakan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Chik Di Tiro di Kota Sigli.

Korban kemudian mengetahui proyek tersebut dimenangkan oleh pihak lain, bukan seperti yang dijanjikan oleh pelaku. Sampai saat ini uang yang diserahkan oleh korban belum dikembalikan oleh pelaku.

"Terkait dengan penangkapan terhadap tersangka yang kini diamankan di Polresta Banda Aceh, tersangka dikenakan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tutupnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu

Baca Selengkapnya
Modus Punya Proyek di Pemkot Jaktim, Seorang Wanita Tipu Korban Rp5 Miliar
Modus Punya Proyek di Pemkot Jaktim, Seorang Wanita Tipu Korban Rp5 Miliar

Seorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.

Baca Selengkapnya
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta

Peristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook

Baca Selengkapnya
Bupati Lampung Tengah Diperiksa Dugaan Penipuan Proyek Jalan, Ini Duduk Perkaranya
Bupati Lampung Tengah Diperiksa Dugaan Penipuan Proyek Jalan, Ini Duduk Perkaranya

Dalam kasus ini, dua orang yakni Erwin Saputra dan Ferdian Ricardo ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta
Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ini Tumpukan Uang Hasil OTT Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga
FOTO: Ini Tumpukan Uang Hasil OTT Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga

Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M

Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.

Baca Selengkapnya
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M

Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.

Baca Selengkapnya
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

KR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.

Baca Selengkapnya